Meskipun tahapan kampanye baru akan dilaksanakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya, tetapi KPU Kabupaten Bombana mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung hari ini, Rabu (6/9/2023) dimulai dari pukul 10.00 WITA, selisih satu jam dari waktu undangan.
Selain partai politik yang tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024, juga hadir dari Polres Bombana, Dandim 1413 Buton, Kejaksaan Negeri Bombana, Bawaslu Kabupaten Bombana, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana.
Bertempat di aula lantai dua kantor KPU Kabupaten Bombana, acara diawali oleh MC Winda Wulandari, staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Menyanyikan sekaligus mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disambung dengan Mars Pemilu 2024 dari Band Cokelat. Pembacaan doa seperti biasa oleh Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.
Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Beliau menyampaikan, "Acara ini sifatnya rapat koordinasi. Kami berharap ada saran-saran, meskipun belum masuk tahap kampanye."
Tahapan kampanye dijelaskan Hasdin sebagai cara peserta Pemilu untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. "Ada 18 partai di sini, tetapi yang ikut adalah 17 partai, di luar Partai Ummat."
Hal-hal yang bisa diperkenalkan partai politik kepada masyarakat dikatakan Hasdin, "Partai politik sekarang bisa tetap memperkenalkan nomor urut dan lambang, bisa juga sosialisasi pendidikan politik. Ada ruang-ruang tersendiri yang teman-teman partai politik belum bisa masuk."
Mengenai APK atau Alat Peraga Kampanye yang menutupi sebagian tempat-tempat tertentu, ujar Hasdin, "KPU tidak menganggap itu benar atau salah, karena kami belum masuk ke situ. Setiap partai pasti punya strategi tersendiri. Dalam proses penyusunan APK dan titik-titik kampanye, di mana yang akan kita sepakati. Nanti kami list dan dilaporkan ke KPU provinsi untuk di-SK-kan. Selain titik strategis, juga radius pemasangan. Itu yang akan kita tentukan nanti."
Lebih lanjut tentang Putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkan kampanye menggunakan sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut Hasdin, "Kami masih menunggu arahan dari KPU RI."
Untuk pengambilan keputusan dalam rakor ini, Hasdin menyampaikan, "Sekarang belum bisa ditentukan karena belum kuorum partai, cuma ada empat partai yang hadir. Masih ada 14 partai yang belum hadir."
Penyampaian Materi Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas serta Sesi Diskusi
Rudinan, sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Parmas, ikut memberikan materi. Beliau menyampaikan secara singkat bahwa berdasarkan putusan MK, kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan tanpa membawa atribut kampanye. "Kita perlu ada diskusi dengan peserta Pemilu." Tambahnya.
Sesi diskusi atau tanya jawab dibuka setelah Rudinan meletakkan pelantang suara. Giliran pertama adalah Muhammad Anis dari Partai Gerindra. "Bicara titik, kita bicara tempat dan jumlahnya. Titik yang pertama kami usulkan adalah di Tugu Munajah. Apakah satu titik atau ada titik yang lain?"
Berikutnya, beliau berkata, "Putusan MK yang menyebutkan keterwakilan perempuan, ada satu yang terpengaruh, yaitu: Dapil 4. Apakah sudah ada arahan dari KPU RI atau bagaimana?"
Arman Ahmad dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan giliran kedua. "Saya usulkan ada juga Satpol PP diundang karena menyangkut juga keindahan kota. Ini perlu diatur agar tidak semrawut. Kalau ada pohon yang disewakan, bisa juga untuk media menampung baliho-baliho itu. Justru arena sekarang kampanye itu adalah di media sosial."
Usulan berikutnya dari Arman, "Saya usul lapangan di depan masjid raya jangan dijadikan tempat kampanye atau titik pemasangan alat peraga kampanye karena efeknya sangat luar biasa. Jika ibu-ibu bisa pegang kampak, maka itu akan dilakukan. Jika tempat tersebut dijadikan kampanye, maka akan berpengaruh terhadap kemacetan lalu lintas."
Beliau mewaspadai efek dari dibukanya tempat kampanye di depan masjid raya Nurul Iman Kasipute, "Tidak cocok di situ dijadikan kampanye dengan menghadirkan penyanyi yang kurang bahan pakaiannya. Ini tidak hanya membuat marah masyarakat, tetapi juga Pemilik Segalanya."
Bawaslu Kabupaten Bombana juga memberikan komentar oleh salah seorang komisionernya. "Ada tiga hal yang perlu saya sampaikan di sini. Pertama, manifesto tertinggi adalah ketertiban umum dan keselamatan rakyat. Ketika sudah jadi kesepakatan, maka jangan lagi ada kejar-kejaran. Apa yang sudah menjadi kesepakatan, maka itu jadi hukum tertinggi di antara kita. Berikutnya adalah himbauan terhadap persyaratan-persyaratan bakal calon. Harus ada juga petunjuk teknis dari KPU RI agar bisa diterima adil bagi para peserta Pemilu."
Dari segi keamanan, pendapat AKP Idham yang mewakili Polres Bombana diungkapkan dalam kegiatan ini. "Kampanye kerawanannya besar, tidak hanya antarpartai, tetapi juga dalam satu dapil. Perlu diperjelas lagi aturan tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah sesuai putusan MK. Penggunaan dua tempat tersebut dengan izin penanggung jawab. Harus diperjelas ini penanggung jawabnya. Jangan sampai ini menjadi materi gugatan. Bapak Kapolres juga menitipkan pesan untuk selalu kampanye yang sehat."
Rd. Erson Gumilang, Kasubsidik Kejaksaan Negeri Bombana memberikan pendapat setelah diberikan kesempatan. "Yang menjadi isu utama di sini adalah APK dan putusan MK nomor 69-71, bermakna bertambahnya titik-titik kampanye. Penanggung jawab tempat ini belum ada turunan aturan teknis. Meskipun belum ada aturan teknisnya, tetapi bisa juga melalui rapat-rapat koordinasi yang menghadirkan pemda. Terkait keamanan dan ketertiban, bisa evaluasi dari Pemilu-pemilu sebelumnya."
Kalau tadi ada dari Polres Bombana, maka sekarang giliran dari Dandim 1413 Buton. Kapten Ahmad Yani menyampaikan komentarnya, "Kalau kita jadi prajurit, buat aturan harus ada sanksinya. Jika ada baliho yang terpasang, jangan marah kalau ada yang copot jika melanggar. Ini partai harus hadir semua, supaya tidak berulang-ulang dan sekali jalan. Jangan dekati anggota kami, silakan dekati saja masyarakat. Sebab netralitas TNI itu harga mati."
Dr. Sunandar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana mendapatkan giliran setelah dari Dandim 1413 Buton. "Usulan dari bawah bisa disampaikan ke atas, sampai ke KPU RI. Penanggung jawab sekolah dan fasilitas pemerintah akan disampaikan ke pak sekda. Semoga Pemilu ini jadi lebih baik."
Terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana Pemilu 2024
Desi Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan informasi kepada hadirin terkait bacalon DPRD Kabupaten Bombana yang akan bertarung di Pemilu 2024. "Jumlah caleg saat ini ada 325 orang. Ini berdasarkan hasil pleno penetapan DCS. 196 laki-laki dan 129 perempuan. Kita menunggu PKPU-nya terkait keterwakilan perempuan. Sampai tanggal 28 Agustus, Alhamdulillah, belum ada tanggapan masyarakat. Bawaslu hendaknya diperjelas lagi karena Panwascam punya konten-konten terkait masalah bakal calon ini. KPU sudah menyampaikan ke parpol demi melindungi hak parpol itu sendiri."
Ternyata, Anis dari Partai Gerindra, kembali ingin menyampaikan pendapatnya. Setelah dipersilakan oleh Hasdin, kata Anis, "Pemasangan alat peraga dikaitkan dengan pemilik lahan. Jika tidak suka dengan caleg tersebut, bisa ditebas itu balihonya. perlu juga mengundang Dinas Kominfo terkait rambu-rambu kampanye di medsos."
Acara atau kegiatan ini resmi ditutup sekitar pukul 11.30 WITA. Dan, seperti kebiasaan acara-acara sebelumnya, selalu ada sesi foto bersama sebagai dokumentasi sekaligus bisa sebagai laporan kegiatan. [RKR]
Selengkapnya