Bersama Forkopimda dan Parpol, KPU Bombana Selenggarakan Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PAW Anggota DPRD
Hari Kamis (11/12/2025) kemarin, dimulai pukul 13.30 WITA, KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan suatu kegiatan berupa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Sebagai MC atau pembawa acara pembukaan adalah staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nurhaeni. Adapun Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai moderator. Bertugas setelah Nurhaeni menutup acara pembukaan. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Bombana yang berada di lantai dua, mengundang stakeholders dan pengurus partai poltik di wilayah Kabupaten Bombana. Tamu atau peserta yang hadir berasal dari Kodim 1431 Bombana, Polres Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana, Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana, Ketua KIPP Kabupaten Bombana,dan Bawaslu Kabupaten Bombana. Sedangkan dari kalangan partai politik yang hadir dan mengikuti sampai selesai adalah dari Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Buruh. Update Data Terbaru Desi Arisandy, Anggota KPU Kabupaten Bombana dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Beliau menyebutkan tentang beberapa agenda KPU, "KIta tiba di ambang waktu pemutakhiran data parpol semester 2. Sudah ada beberapa pergantian pengurus, tetapi tidak diupdate ke KPU. Diharapkan update yang baru untuk informasi selanjutnya." Selain itu, Desi juga meminta agar seluruh yang hadir mencatat yang ada di PKPU. Dan, tidak lupa, Desi meminta hadirin, "Saya hadir di sini mewakili Ketua KPU Kabupaten Bombana yang saat ini sedang berobat di Jakarta. Mohon doa untuk kesembuhan beliau." Sebelum Desi memulai materi tentang pemutakhiran data partai politik, diberikan kesempatan kepada beberapa Forkopimda yang hadir. Giliran yang pertama adalah dari Kejaksaan Negeri Bombana, "Peraturan yang baru ini hendaknya disosialisasikan kepada rekan-rekan yang hadir." Kemudian, Ikbal dari Polres Bombana, "Terima kasih dapat diundang di acara ini karena dapat mengetahui tentang kepengurusan partai politik." Dan, yang terakhir adalah dari Kodim 1431 Bombana, "Intinya ikut menyimak saja karena tidak tahu aturan yang baru. Kami siap membantu kegiatan KPU." Tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Sebagai pengampu kegiatan siang kemarin, Desi memberikan materi tentang pemutakhiran data partai politik dengan bantuan media presentasi, yaitu: Powerpoint yang ditayangkan melalui layar infokus. "Pada Januari sampai Juli kemarin sudah dilakukan verifikasi. Ada empat partai, yaitu: Partai Ummat, Nasdem, PKN, dan PAN." Beliau juga menjelaskan tentang komposisi pengurus kecamatan dan kabupaten, "Ada perubahan yang tidak terlihat sekarang. Admin Sipol sekarang satu pintu di DPP. Tugas di daerah adalah melaporkan perubahan yang terjadi. Jika ada perubahan, KPU RI memerintahkan KPU di daerah untuk melakukan verifikasi." Agar lebih jelas tentang pemutakhiran ini, Desi bertanya kepada pengurus partai politik yang sempat hadir. Dimulai dari PDIP, ada perubahan pengurus DPC, tetapi tidak ada perubahan alamat kantor. Pada PKS, pengurus tingkat DPD berubah, kantor tidak berubah. PKB dan Partai Gerindra melaporkan tidak ada perubahan apapun. Sedangkan, Partai Buruh menyatakan ada perubahan pengurus dan kontak person, serta PPP mengatakan bahwa bendaharanya berubah, sudah lapor ke DPP. Pada pemutakhiran nantinya, Desi mengatakan, "Pemutakhiran dikunci di Desember 2025 dan diverifikasi di Januari 2026." Ada pertanyaan dari salah satu partai politik yang hadir, tepatnya Anis dari Partai Gerindra. Tentang pemutakhiran ini, apakah harus setor dokumen mentah? Jika tidak ada perubahan, bagaimana langkah selanjutnya? Desi menjawab pertanyaan ini, "Jika nanti terlihat di Sipol dokumennya, maka itu saja yang kita konsumsi. Sedangkan jika tidak ada perubahan, tidak perlu melapor ke KPU." Pada dasarnya, ujar Desi, "KPU dan Bawaslu sifatnya menunggu dan memantau." Sesi Diskusi/Tanya Jawab Anis dari Partai Gerindra kembali mengemukakan pertanyaan. "Syarat digantinya anggota DPRD adalah kena kasus hukum ancamannya 5 tahun atau lebih. Bagaimana dengan yang vonisnya di bawah 5 tahun?" Pertanyaan kedua, masih dari Anis, "Bagaimana koordinasi KPU dengan pemerintah daerah terkait PAW ini?" Jawaban dari Desi, "Kita fokus saja pada anggota DPRD yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih. Jika di bawah 5 tahun, maka mekanisme melalui Undang-undang MD3, tergantung internal partai. KPU sifatnya menunggu." Tambah Desi dari pertanyaan tersebut, "KPU hanya akan menjawab surat dari DPRD dan menyediakan data." Pertanyaan terakhir sebelum acara ini ditutup datang dari PKS. "Putusan MK tentang Pemilu nasional pada tahun 2029 dan pemilu daerah pada tahun 2031, apakah anggota DPRD yang habis masa jabatannya akan diperpanjang atau ditetapkan mekanisme PAW?" Satu-satunya Anggota KPU Kabupaten Bombana perempuan ini memberikan jawaban, "Rasa penasaran kita sama. Belum bisa tahu juga aturannya seperti apa karena belum utuh. KPU cuma melaksanakan PKPU sebagai turunan dari peraturan." Kegiatan ini ditutup menjelang azan Ashar. Sebagaimana kegiatan-kegiatan KPU sebelumnya, diadakan sesi foto bersama antara KPU dan hadirin peserta rakor.
Selengkapnya