Dihadiri Berbagai Elemen, KPU Bombana Menyelenggarakan Sosialisasi Sengketa Pencalonan Pilkada Bombana 2024

Sebagai upaya mitigasi dalam tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sengketa Pencalonan. Tempat yang diambil adalah Kafe Grand Lampusui di Kecamatan Rumbia, masih berada di jantung Kabupaten Bombana. 

Sekitar pukul 09.15 WITA, kegiatan dimulai oleh MC Nurhaeni, staf Subbagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Bombana. Adapun yang menjadi pembaca doa, masih ditugaskan kepada Rizky Kurnia Rahman, atasan langsung Nurhaeni. 

Berbagai pihak hadir dan mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruangan utama Kafe Grand Lampusui. Mulai dari partai politik se-Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Kodim 1431 Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana, Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana, Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Bawaslu Kabupaten Bombana. Undangan juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana. 

Selain instansi pemerintah atau Forkopimda, KPU Kabupaten Bombana juga mengundang berbagai elemen lainnya, seperti: KAHMI, HMI, KIPP, KNPI, sampai dengan Politeknik Bombana. Juga hadir Hasan Majid, mantan Ketua KPU Kabupaten Bombana, yang sekarang menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bombana. Ada pula dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana. 

Kelompok masyarakat lainnya adalah dari kelompok Warkop Soon, meliputi tokoh pemuda dan masyarakat. KPU Kabupaten Bombana bisa menghadirkan berbagai elemen tersebut, hingga hampir semua kursi yang disediakan, terisi. 

Diadakan di Hari Libur

Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, meminta maaf kepada hadirin karena kegiatan dilaksanakan pada hari Ahad atau Minggu, tepat hari ini (11/8/2024). "Mohon maaf karena hari Minggu karena tahapan ini makin depat. Pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Kita akan melihat siapa-siapa yang menjadi calon nanti." Ujarnya. 

Hasdin juga mengungkapkan tentang tiga syarat pemilihan. "Pertama, ada pemilih. Baru saja kita menetapkan Daftar Pemilih Sementara. Kedua adalah penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Dan, yang ketiga adalah pasangan calon. Ketiganya adalah bagian yang tidak terpisahkan."

Ada berbagai kemungkinan tentang jumlah calon dalam Pilkada Bombana kali ini. Menurut Hasdin, "Bisa terjadi dua atau tiga pasangan calon atau satu pasangan calon melawan kotak kosong. Komposisi paling kuat hanyalah empat pasangan calon di Bombana."

Tentang alasan diadakan kegiatan ini, Hasdin mengungkapkan, "KPU harus bisa memitigasi apa yang bisa kira-kira terjadi dalam proses pencalonan ini, makanya diadakan sosialisasi sengketa pencalonan ini."

Dimulai Inti Acara

Moderator pada kegiatan siang ini langsung dari divisi yang mengampu, yaitu: Aminuddin. Beliau adalah Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten Bombana, yang sudah melewati satu periodenya. Katanya, "Membaca hal yang lampau, Bombana itu selalu berproses secara hukum, memang ada salurannya dan tempatnya."

Senada dengan Hasdin tadi, Aminuddin mengatakan, "Mohon maaf menyita waktu libur, karena KPU Itu bekerja sesuai hari kalender, bukan hari kerja."

Pemateri atau narasumber pertama adalah Irpan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana. Melalui media Powerpoint yang dipancarkan ke layar, dibantu oleh operator, Irpan memulai presentasinya. 

"Sengketa pemilihan itu ada dua, yaitu: antara peserta dan peserta dengan penyelenggara," katanya. Irpan juga menyebutkan pihak yang bisa mengajukan gugatan. "Pihak yang mengajukan gugatan di Bawaslu harus bakal pasangan calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan, tidak bisa sendiri-sendiri, misalnya cuma 01, itu tidak bisa."

Mengenai jenis penyelesaian sengketa, Irpan menyatakan, "Melalui musyawarah tertutup terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan musyawarah terbuka."

Gugatan sengketa bisa gugur. Ada beberapa hal yang menyebabkannya menurut lulusan S2 ini, "Bisa karena pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam musyawarah tertutup maupun terbuka atau pemohon meninggal dunia. Selain itu, termohon telah melaksanakan sebelum adanya putusan dan pemohon mencabut gugatannya."

Bagaimana jika pemohon tidak puas dengan putusan Bawaslu? Irpan memberikan jawabannya, "Pemohon bisa mengajukan gugatan di PTUN di Makassar."

Selanjutnya Kejaksaan Negeri dan Polres

Wishnu Hayu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bombana, menjadi narasumber kedua. Beliau mengungkapkan tentang objek gugatan, "Ada dua objek gugatan, yaitu: peraturan dan keputusan."

Dalam mengajukan gugatan, harus ada bukti. Menurut Wishnu, "Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Kejahatan secanggih apapun, kalau tidak ada buktinya, percuma saja."

Pejabat yang merupakan orang Jawa ini memberikan ciri-ciri sengketa TUN atau Tata Usaha Negara, "Penggugatnya peserta pemilihan, tergugatnya adalah KPU, yang dijadikan objek adalah keputusan."

Setelah Kejaksaan Negeri Bombana, pemateri terakhir adalah dari Polres Bombana, tepatnya adalah AKP Harianto, Kasat Intel. Beliau menyampaikan tentang potensi konflik, "Ada tiga potensi konflik, yaitu: di pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara."

Beliau juga memberikan pesan kepada semua yang hadir, "Namanya pesta demokrasi, kita harus tahu bagaimana berpesta, yaitu: secara aman."

Sesi pemaparan materi usai, selanjutnya Aminuddin membuka sesi tanya jawab atau diskusi. Ada berbagai pihak yang mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh berbagai narasumber pula.

Sesi tersebut tepat berakhir di pukul 13.00 WITA. Hadirin kemudian dipersilakan untuk makan siang yang sudah disediakan oleh pihak Kafe Grand Lampusui. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 788 Kali.