Berita Terkini

61

Momen Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Wakil Rakyat Jangan Berjarak dengan Rakyat

Pemilu telah usai, Pilkada pun telah berlalu di Kabupaten Bombana. Namun, sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan tetap dilaksanakan.  Momen kegiatan tersebut dilaksanakan hari ini, Sabtu (27/9/2025) di Kecamatan Poleang Selatan, tepatnya di Gedung Serba Guna, samping kantor camat.  Dimulai sekitar pukul 10.30 WITA, banyak elemen masyarakat yang hadir, terdiri dari pemilih pemula, perempuan, pemilih muda, dan lain sebagainya.  Acara Pembukaan Dilihat dari spanduk kegiatan, maka yang menjadi sponsor adalah KPU RI. Anggri Sugiyanto yang menjadi bagian dari Biro Partisipasi Masyarakat, hadir jauh-jauh dari Jakarta ke Bombana.  Kegiatan ini sedianya akan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dari Fraksi Gerindra. Akan tetapi, karena satu dan lain hal, maka beliau hanya bisa hadir secara daring, melalui media Zoom Meeting.  Sebelum beliau tampil, dilakukan terlebih dahulu acara pembukaan oleh MC, Winda Wulandari, staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bombana.  Dalam acara ini, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh dirijen, Jessi Sisdayati, CPNS KPU Kabupaten Bombana.  Sesuai urutan, setelah itu adalah pembacaan doa yang sering dipimpin oleh Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, juga dari KPU Kabupaten Bombana.  Kasubbag yang lain adalah Edyhasri (Partisipasi Masyarakat dan SDM) dan Masdar (staf subbagian yang sama dengan Edyhasri).  Penyampaian Anggota KPU Kabupaten Bombana Aminuddin, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Hukum dan Pengawasan, diberikan kesempatan pertama untuk memberikan sambutan.  Selain Aminuddin, ada pula dua Anggota KPU Kabupaten Bombana, yaitu: Desi Arisandy (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Dasril (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi).  Dalam sambutannya, Aminuddin mengatakan,  "Dalam kegiatan ini, patut kita hargai, karena orang Jakarta, mana tahu Desa Laea? Melalui kepanjangan tangan DPR RI, bisa diketahui," ujarnya.  Beliau juga menambahkan, terutama membahas Pemilu yang lalu,  "Ada 143 desa dan kelurahan. 121 desa dan 22 kelurahan. Pemilih kemarin ada 100 ribuan. Kalau TPS Pemilu ada 453." Menyangkut kondisi masyarakat, juga tidak luput disampaikan beliau,  "Karakter masyarakat di sini ada yang Bugis, Moronene, Tolaki. Bicara struktur masyarakat memang berbeda-beda." Mengenai kegiatan sosialisasi ini, menurutnya,  "Kegiatan ini mendekatkan KPU, wakil rakyat, dengan masyarakat." Terakhir, tentang kondisi sekarang ini, beliau menasihatkan kepada hadirin,  "Konten medsos jangan langsung percaya, jangan langsung percaya propaganda, dan lain sebagainya. Kalau ada informasi, diteliti, diteliti, dan diteliti, tanyakan kepada ahlinya." Sambutan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Meskipun menempuh jarak yang cukup jauh dari Kendari, namun Amiruddin, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, beserta staf Sekretariat, hadir dalam kegiatan ini.  Beliau diberikan kesempatan sambutan setelah Aminuddin. Dalam sambutannya, beliau berkata tentang kerjasama,  "Kegiatan pemilih hari ini adalah kerjasama DPR RI dan KPU RI. Kehadiran beliau menegaskan bahwa ini praktek politik yang baik dan patut dicontoh dan diterima oleh masyarakat." Kehadiran di tengah masyarakat disebutkan beliau,  "Hasil pemimpin dari Pemilu kemarin, harus selalu hadir di tengah masyarakat. Bukan hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga harus mewadahi kebutuhan masyarakat dan dieksekusi pemerintah." Mengenai kehadiran Bahtra secara daring, beliau berujar,  "Meskipun melalui daring, tetapi tidak mengurangi makna kegiatan ini." Puncak Acara Tibalah giliran Wakil Ketua Komisi II DPR RI, seperti yang ditunggu-tunggu oleh kalangan masyarakat yang hadir.  Terlebih dahulu, Bahtra Banong, menyapa warga masyarakat. Beliau menyebutkan tentang kegiatan yang telah dilakukannya,  "Seminggu yang lalu, saya di Kolaka Timur. Satu bulan yang lalu, di Bombana, kegiatan serupa." Bahtra memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Bombana,  "Berkat doa dan dukungannya, saya terpilih dua kalinya menjadi Anggota DPR RI dari Sulawesi Tenggara. Bombana yang menyumbang suara paling banyak sehingga saya terpilih." Masih tentang hal-hal yang telah dilakukan Bahtra,  "Periode yang lalu, hampir semua desa saya kunjungi. Ini contoh model kegiatan pemilih. Agar Pemilu kita lebih baik ke depan, selain pemilih harus cerdas, juga harus tahu track record calon yang akan dipilih." Bagaimana hubungan yang benar antara wakil rakyat dan rakyatnya sendiri? Bahtra memberikan jawabannya,  "Kita harus ubah persepsi anggota DPR dan masyarakat agar tidak berjarak. Jika ada jarak, siapa yang akan menampung aspirasi masyarakat? Anggota DPR jangan kita datang di masyarakat karena butuh suaranya."  Kegiatan ini berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WITA. Media Zoom Meeting yang digunakan sudah tidak berfungsi efektif lagi akibat gangguan sinyal.  Penutupan kegiatan dilakukan dengan sesi foto bersama. [RKR]


Selengkapnya
797

Menghadirkan PPK dan PPS, KPU Bombana Mengadakan Bimtek Tungsura, Penggunaan Aplikasi Sirekap, dan Simulasi Pungut Hitung

Dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, memang tidak ada yang namanya hari libur. Semua tanggal adalah hitam. Terbukti pada hari ini, Minggu (17/11/2024), KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, Simulasi Pungut Hitung, dan Penggunaan Aplikasi Sirekap. Kegiatan itu tertuang dalam Surat Undangan nomor: 450/PP.02.2-Und/7406/2/2024 tanggal 16 November 2024. Persiapan pun sudah dilakukan sehari sebelumnya.  Para peserta kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini adalah Ketua PPK untuk Dapil 1, 2, 3, dan 4, Anggota PPK yang menangani Teknis Penyelenggaraan dan Anggota PPK yang menangani aplikasi Sirekap untuk Dapil yang sama. Adapun untuk PPS, ketua dan seluruh anggotanya, masih di Dapil 1, 2, 3, dan 4.  Gedung Tanduale dipilih untuk menyelenggarakan kegiatan ini, karena bisa menampung para peserta yang cukup banyak. Hamna, staf Sekretariat KPU Kabupaten Bombana, menjadi MC, yang mengarahkan hadirin untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendengarkan jingle Pilkada Bombana Tahun 2024, serta mempersilakan Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai pembaca doa.  Dibuka Ketua KPU Kabupaten Bombana Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, hadir paling awal, di antara komisioner lainnya. Beliau membawakan sambutan sekaligus menyampaikan pesan-pesan kepada PPK dan PPS yang hadir.  "Waktu tinggal 10 hari, hari ini tanggal 17. Semua ilmu dan materi yang telah kami usahakan, sedikit lagi kita akan melaksanakan dan mengaplikasikan tanggal 27 November nanti." Begitu ujar Hasdin.  "Kegiatan ini untuk menyegarkan kembali materi. Karena kadang teori tidak berbanding lurus dengan di lapangan. Logistik yang telah kami persiapkan semoga tidak ada kendala, seperti Pemilu kemarin. Teori itu ada di kita semua. Saya harap teman-teman aktif di grup masing-masing." Hasdin menambahkan pesan-pesannya.  Inti Kegiatan Setelah pembukaan selesai, Hamna menyerahkan acara kepada Rizky Kurnia Rahman untuk selanjutnya Rizky menjadi moderator. Desy Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjadi pemateri untuk sesi pertama ini. Namun, Desy langsung membuka tanya jawab dan diskusi dengan para peserta. Hal itu dikarenakan materi sudah pernah diterima oleh para PPK dan PPS, kini menjadi ajang sharing permasalahan sekaligus solusi yang ada terhadap kemungkinan yang akan terjadi pada Pilkada nanti.  Risdal, Ketua PPK Poleang Selatan, menjadi yang pertama mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab kali ini. Beliau membahas tentang PKPU 17, khususnya di Pasal 25 ayat 1, huruf b. Desy Arisandi menjawab, "Pasal 25 ini terusan dari Pasal 24. Misalnya, ada saudara kita yang disabilitas, tidak punya tangan (buntung), tidak bisa mencoblos, bisa didampingi untuk mencoblos." Pembahasan selanjutnya tentang halangan fisik lainnya bagi pemilih TPS. Lalu, Andri, PPK Divisi Teknis dari Kecamatan Rarowatu Utara bertanya, "Bagaimana jika ada pemilih yang buta aksara, bagaimana cara membuktikannya?" Tuna daksa juga tidak luput dalam sesi diskusi ini. Menurut Desy, tuna daksa tidak perlu pendampingan karena surat suara sudah dilengkapi gambar dan angka.  Penyampaian dari Kadiv Hukum dan Rendatin Aminuddin, Anggota KPU Kabupaten Bombana Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan arahan kepada para peserta, terutama terkait aspek hukum dan mitigasi permasalahan yang mungkin bisa terjadi saat pelaksanaan Pilkada nanti. Beliau mengatakan bahwa tidak semua PKPU dibaca, tetapi dipelajari yang terkait saja. Misalnya tentang TPS lokasi khusus yang tidak ada di Bombana ini. "Kalau teman-teman mau mempelajari materi tentang TPS lokasi khusus sebagai tambahan pengetahuan, maka silakan saja." Sedangkan pada sore harinya, penyampaian materi tentang Sirekap oleh Dasril, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, didampingi oleh Bachtiar Laji, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi.  Kegiatan berlangsung sampai sekitar pukul 17.00 WITA. Para peserta pun meninggalkan Gedung Tanduale, sebagian menuju ke kantor KPU Kabupaten Bombana untuk mengambil seminar kit dari kegiatan sebelumnya. 


Selengkapnya
704

Bersama LO Bapaslon dan Stakeholder, KPU Bombana Selenggarakan Rakor Kampanye dan Dana Kampanye

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024 makin mendekati tahapan yang krusial, yaitu: Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang akan berlaga dalam pesta demokrasi tersebut. Namun, sebelum tahapan tersebut, diperlukan pemahaman tentang kampanye dan dana kampanye. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bombana mengundang para stakeholder dan LO bakal pasangan calon dalam suatu kegiatan rapat koordinasi.  Kegiatan ini berlangsung pada hari Jum'at (20/9/2024), dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Hadir komisioner KPU Kabupaten Bombana, yaitu: Rudinan (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat) dan Desy Arisandi (Kepala Divisi Teknis Penyelenggara). Sedangkan Dasril (Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) hadir menjelang tengah hari.  Menurut Rudinan, "PKPU tentang kampanye tinggal diberi nomor." Sedangkan untuk kampanye bagi pasangan calon, Rudinan berujar, "Pasangan calon gubernur diberikan dua kali kesempatan rapat umum, sedangkan untuk paslon bupati hanya satu kali kesempatan." Menyangkut debat paslon nanti, Rudinan juga mengatakan, "Panelis nanti dari kampus UHO sebanyak dua orang dan satu panelis dari Universitas Muhammadiyah." Penyampaian Bawaslu Kabupaten Bombana Para stakeholder yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Satpol PP Kabupaten Bombana, serta hadir pula Bawaslu Kabupaten Bombana. Zulfikar dari lembaga pengawas Pilkada atau Bawaslu Kabupaten Bombana memberikan penjelasan, "Kampanye ini memang tempatnya adu strategi. ada yang sesuai prosedur, ada yang tidak. Jadi harus kami awasi." Kampanye jangan sampai menyinggung SARA, hal ini dipertegas oleh Zulfikar, "Kampanye saja sesuai program kerja, jangan menyinggung kelompok atau suku tertentu. Jika nantinya ada baliho yang dirusak, dilaporkan saja." Sebagai pengawas Pilkada, Zulfikar tentu saja memberikan rambu-rambunya, "Setiap orang bisa terkena pidana Pemilu/Pilkada jika terbukti memberikan uang. Sampai saat ini sudah 488 jumlah pengaduan seputar ASN yang sudah sampai di meja Ketua Bawaslu RI." Zulfikar memberikan pesan ketika kegiatan pengundian nomor urut nanti, "Tidak diperkenankan membawa atribut nomor urut. Misalnya, ada yang membawa nomor 1, 2, 3. Kalau terpilih calonnya nomor 1, maka diangkat nomor 1, begitu pula nomor lainnya. Tunggu nanti dimulai kampanye tanggal 25 September 2024. Jadi harus menunggu dulu tiga hari sejak penetapan paslon tanggal 22 September 2024." Masih tentang pelanggaran Pemilu, Zulfikar menyebut, "Masa tenang ketika Pemilu yang lalu lumayan tertib. Tentang hoaks di media sosial, itu sudah diclearing, tidak bisa hilang linknya, tetapi tidak bisa diklik." Sesi Diskusi atau Tanya Jawab Pertanyaan pertama datang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana. Beliau bertanya, "Apabila ada surat yang masuk ke Dinas Perhubungan harus langsung ditindaklanjuti atau menunggu dulu surat dari Bawaslu?" Beliau melanjutkan pertanyaannya, "Ada etika menyangkut mantan pimpinan kami saat mereka lewat dan harus kami hormati dengan mengangkat tangan, hal itu bagaimana?" Penanya kedua, Anis dari Partai Gerindra, yang sekaligus menjadi bagian dari tim kampanye salah satu bapaslon. Beliau mengajukan pertanyaan, "Terkait APK, debat, pemasangan alat peraga, penyebaran alat peraga, iklan yang ditanggung KPU. Rapat umum ini cuma satu kali, nah ini bisa berebut tempat strategis. Apakah pencetakan APK dari KPU tanggal 10 November itu sudah terlambat atau belum? Menurut kami sudah terlambat." Anis masih memberikan pertanyaannya, "Apakah dalam debat nanti, panelis bertanya langsung kepada paslon atau pertanyaan disampaikan oleh moderator? Apakah debat nanti itu satu, dua, atau tiga kali? Kalau tentang penambahan APK oleh paslon bagaimana? Siapa yang bertanda tangan nanti ketika pembukaan RKDK?" Dua penanya harus dijawab. Dan, untuk yang menjawab pertama adalah Rudinan. "Pada tanggal 10 November nanti itu bukan pencetakan atau pemasangan APK, tetapi pemasangan iklan. Pertanyaan panelis nanti kepada moderator, sedangkan moderator yang menyampaikan ke paslon. Jumlah massa yang hadir dalam rapat akbar maksimal sebanyak 1.000 orang. Titik kampanye nanti akan dibicarakan dengan LO, sambil menunggu penetapan dari pemda." Desy Arisandi ikut menjawab, "KPU sudah bersurat ke pemda terkait titik kampanye dan pemasangan APK, tetapi belum ada respon. Tanggal 24 September nanti akan ada deklarasi kampanye damai." Sementara itu, pertanyaan yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bombana dijawab oleh anggota atau pejabatnya langsung, Zulfikar, "Surat yang masuk ke Dinas Perhubungan itu bisa langsung ditindaklanjuti, karena sifat suratnya itu penyampaian, bukan izin. Sedangkan untuk hormat kepada paslon itu tidak masalah, asal hormatnya tidak menunjukkan simbol jari satu, dua, atau tiga." Kegiatan dipending sekitar pukul 11.15 WITA oleh moderator, Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Para peserta dipersilakan untuk beristirahat sambil menikmati makan siang yang telah disediakan oleh panitia dan persiapan untuk salat Jum'at. Pada pukul 13.45 WITA, dilanjutkan khusus dengan para LO bapaslon, membahas fitur-fitur dan penggunaan aplikasi SIKADEKA untuk mengelola kampanye dan dana kampanye. Menghadirkan narasumber admin SIKADEKA KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu: Widi Astanto.  Pengenalan fitur SIKADEKA itu berakhir pada pukul 16.45 WITA. Para LO harus segera membuat surat pengajuan pembukaan akses SIKADEKA, berikut admin yang telah ditunjuk oleh bapaslon. Termasuk tidak kalah pentingnya adalah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan batas maksimal tanggal 24 September 2024 pukul 23.59 WITA. [RKR]


Selengkapnya
738

Dihadiri Berbagai Elemen, KPU Bombana Menyelenggarakan Sosialisasi Sengketa Pencalonan Pilkada Bombana 2024

Sebagai upaya mitigasi dalam tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sengketa Pencalonan. Tempat yang diambil adalah Kafe Grand Lampusui di Kecamatan Rumbia, masih berada di jantung Kabupaten Bombana.  Sekitar pukul 09.15 WITA, kegiatan dimulai oleh MC Nurhaeni, staf Subbagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Bombana. Adapun yang menjadi pembaca doa, masih ditugaskan kepada Rizky Kurnia Rahman, atasan langsung Nurhaeni.  Berbagai pihak hadir dan mengisi daftar hadir sebelum memasuki ruangan utama Kafe Grand Lampusui. Mulai dari partai politik se-Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Kodim 1431 Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana, Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana, Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, Bawaslu Kabupaten Bombana. Undangan juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana.  Selain instansi pemerintah atau Forkopimda, KPU Kabupaten Bombana juga mengundang berbagai elemen lainnya, seperti: KAHMI, HMI, KIPP, KNPI, sampai dengan Politeknik Bombana. Juga hadir Hasan Majid, mantan Ketua KPU Kabupaten Bombana, yang sekarang menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bombana. Ada pula dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana.  Kelompok masyarakat lainnya adalah dari kelompok Warkop Soon, meliputi tokoh pemuda dan masyarakat. KPU Kabupaten Bombana bisa menghadirkan berbagai elemen tersebut, hingga hampir semua kursi yang disediakan, terisi.  Diadakan di Hari Libur Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, meminta maaf kepada hadirin karena kegiatan dilaksanakan pada hari Ahad atau Minggu, tepat hari ini (11/8/2024). "Mohon maaf karena hari Minggu karena tahapan ini makin depat. Pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Kita akan melihat siapa-siapa yang menjadi calon nanti." Ujarnya.  Hasdin juga mengungkapkan tentang tiga syarat pemilihan. "Pertama, ada pemilih. Baru saja kita menetapkan Daftar Pemilih Sementara. Kedua adalah penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Dan, yang ketiga adalah pasangan calon. Ketiganya adalah bagian yang tidak terpisahkan." Ada berbagai kemungkinan tentang jumlah calon dalam Pilkada Bombana kali ini. Menurut Hasdin, "Bisa terjadi dua atau tiga pasangan calon atau satu pasangan calon melawan kotak kosong. Komposisi paling kuat hanyalah empat pasangan calon di Bombana." Tentang alasan diadakan kegiatan ini, Hasdin mengungkapkan, "KPU harus bisa memitigasi apa yang bisa kira-kira terjadi dalam proses pencalonan ini, makanya diadakan sosialisasi sengketa pencalonan ini." Dimulai Inti Acara Moderator pada kegiatan siang ini langsung dari divisi yang mengampu, yaitu: Aminuddin. Beliau adalah Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten Bombana, yang sudah melewati satu periodenya. Katanya, "Membaca hal yang lampau, Bombana itu selalu berproses secara hukum, memang ada salurannya dan tempatnya." Senada dengan Hasdin tadi, Aminuddin mengatakan, "Mohon maaf menyita waktu libur, karena KPU Itu bekerja sesuai hari kalender, bukan hari kerja." Pemateri atau narasumber pertama adalah Irpan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana. Melalui media Powerpoint yang dipancarkan ke layar, dibantu oleh operator, Irpan memulai presentasinya.  "Sengketa pemilihan itu ada dua, yaitu: antara peserta dan peserta dengan penyelenggara," katanya. Irpan juga menyebutkan pihak yang bisa mengajukan gugatan. "Pihak yang mengajukan gugatan di Bawaslu harus bakal pasangan calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan, tidak bisa sendiri-sendiri, misalnya cuma 01, itu tidak bisa." Mengenai jenis penyelesaian sengketa, Irpan menyatakan, "Melalui musyawarah tertutup terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan musyawarah terbuka." Gugatan sengketa bisa gugur. Ada beberapa hal yang menyebabkannya menurut lulusan S2 ini, "Bisa karena pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam musyawarah tertutup maupun terbuka atau pemohon meninggal dunia. Selain itu, termohon telah melaksanakan sebelum adanya putusan dan pemohon mencabut gugatannya." Bagaimana jika pemohon tidak puas dengan putusan Bawaslu? Irpan memberikan jawabannya, "Pemohon bisa mengajukan gugatan di PTUN di Makassar." Selanjutnya Kejaksaan Negeri dan Polres Wishnu Hayu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bombana, menjadi narasumber kedua. Beliau mengungkapkan tentang objek gugatan, "Ada dua objek gugatan, yaitu: peraturan dan keputusan." Dalam mengajukan gugatan, harus ada bukti. Menurut Wishnu, "Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Kejahatan secanggih apapun, kalau tidak ada buktinya, percuma saja." Pejabat yang merupakan orang Jawa ini memberikan ciri-ciri sengketa TUN atau Tata Usaha Negara, "Penggugatnya peserta pemilihan, tergugatnya adalah KPU, yang dijadikan objek adalah keputusan." Setelah Kejaksaan Negeri Bombana, pemateri terakhir adalah dari Polres Bombana, tepatnya adalah AKP Harianto, Kasat Intel. Beliau menyampaikan tentang potensi konflik, "Ada tiga potensi konflik, yaitu: di pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara." Beliau juga memberikan pesan kepada semua yang hadir, "Namanya pesta demokrasi, kita harus tahu bagaimana berpesta, yaitu: secara aman." Sesi pemaparan materi usai, selanjutnya Aminuddin membuka sesi tanya jawab atau diskusi. Ada berbagai pihak yang mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh berbagai narasumber pula. Sesi tersebut tepat berakhir di pukul 13.00 WITA. Hadirin kemudian dipersilakan untuk makan siang yang sudah disediakan oleh pihak Kafe Grand Lampusui. 


Selengkapnya
710

Gandeng Beberapa Narasumber, KPU Kabupaten Bombana Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Dalam rangka menghadapi pencalonan dalam Pilkada Bombana bulan depan atau bulan Agustus 2024, KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Hotel Istana kembali yang berada di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Rabu (31/7/2024).  Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo. Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini, terutama bagi partai politik yang akan menjadi peserta Pilkada Bombana 2024. Hadirin yang menyempatkan diri berada di lokasi kegiatan adalah dari Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana, DInas Dukcapil Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Dandim 1431 Bombana, rekan-rekan partai politik yang tidak banyak jumlahnya, dan rekan-rekan media. KPU Kabupaten Bombana menggandeng beberapa narasumber, salah satunya adalah Tarzan, Kabid Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana. Menurutnya, "Pada Pemilu 2019 yang lalu, meninggal petugas Pemilu sebanyak 500 orang, tersebar di semua provinsi. Ini terjadi karena koma hepatikum, gangguan liver akibat kecapekan. Perlu ada upaya deteksi dini dan promosi kesehatan bagi petugas KPPS yang baru terpilih." Ujarnya.  Masih Tarzan melanjutkan, "Petugas KPPS akan ditanggung BPJS-nya. BPJS bisa dibackup oleh Pemda Bombana. Petugas KPPS harus sehat, jika tidak atau kurang sehat, akan diistirahatkan dulu. 22 kecamatan sudah terakreditasi bulan Juli kemarin. Potensi kerawanan terkait kesehatan ada di Kecamatan Matausu dan Poleang Tenggara." Pada sesi pertama sebelum ishoma, tidak hanya dihadirkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, tetapi juga dari Polres Bombana. Adapun dari Polres Bombana yang menjadi narasumber adalah AKP Idham Syukri yang menjabat Kabag OPS. Pada intinya, Polres Bombana memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024.  Sesi Diskusi atau Tanya Jawab Penanya pertama adalah Agustamin Saleko dari Lembaga Adat Tolaki (LAT). "Tensi Pilkada meningkat beberapa derajat dibandingkan Pemilu. Berikan langkah agar pemeriksaan kesehatan bisa benar-benar dipercaya masyarakat. SKBS berbayar, kasihan juga bagi KPPS." Masih kesempatan bicara yang diberikan kepada Agustamin, "Sekarang masing-masing jaga kandang. Tidak seperti dulu, ketika ada kerawanan, bisa ditarik dari Konsel. Bagaimana bisa benar-benar memastikan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela?" Hadirin yang diberikan waktu untuk bertanya kedua adalah Sri Mulyati dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). "Pengambilan SKCK secara online, apakah berlaku hanya ketika pencalonan atau khusus untuk calon?" Sedangkan Anis dari Partai Gerindra menjadi penanya ketiga. "Apakah pelayanan kesehatan juga untuk saksi parpol, tidak hanya penyelenggara Pilkada? Suket narkoba apakah bisa juga diurus di RS Tanduale? Kita ini berburu waktu, bagaimana dengan pelayanan di RS? Apalagi waktu pendaftaran hanya tiga hari. Banyak yang ingin mendaftar penyelenggara, SKBS berbayar. Ini ada kepastian hukum karena ada perdanya. Berapa hari bisa jadi SKCK?" Tarzan, menjawab berbagai pertanyaan tersebut. "Mengenai netralitas dalam memeriksa calon ini harus dijaga, para dokter dan tenaga kesehatan sudah disumpah. Pemeriksaan SKBS ada tiga, yaitu: asam urat, kolesterol, dan gula darah. Ini pemeriksaannya terbatas di Puskesmas. Ada trik nantinya untuk bisa meringankan biaya tiga tes ini. Jika ada masyarakat yang tidak mampu untuk BPJS, maka akan dibantu, jadi tidak hanya KPPS. Yang penting warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP." Lanjut Tarzan, "Saksi parpol jika bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu, juga akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. Kalau sudah ditetapkan oleh KPU Bombana, maka pelayanan kesehatan di RS tidak memandang hari kerja." Idham Syukri menjelaskan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, "UU Nomor 2 Tahun 2022, kepolisian tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau ada indikasi tidak netral anggota kepolisian, maka silakan sampaikan ke Polres. Di Polres, diperintahkan untuk tiap hari razia miras. Waktu penerbitan SKCK 5-10 menit selesai, karena semuanya sudah serba online." Lanjut Sesi Diskusi Kegiatan ditunda untuk istirahat, makan, dan sholat, sampai pukul 13.30 WITA. Narasumber berikutnya yang hadir adalah Wishnu Hayu K, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bombana, dan Irpan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana. Sebelum yang lain, Desy Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan materinya. Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana menjadi pemateri setelah Desy. Tentu yang dibahas tidak jauh dari aspek pengawasan dalam tahapan pencalonan Pilkada Bombana 2024 ini. M Sebelum benar-benar memasuki sesi diskusi, dipersilakan selanjutnya oleh moderator, yaitu: Wishnu Hayu. Beliau membuka dengan canda agar suasana lebih cair.  Masing-masing sesudah memberikan pemaparan materi, masih dengan media Powerpoint, dilanjutkan diskusi atau tanya jawab dari hadirin.  Penanya pertama, Syahrul dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Bagaimana dengan pencantuman nama gelar akademik. Jika akan mencantumkan gelar S2, apakah harus dengan S1?" Yang kedua, penanya seorang ibu bernama Sri Mulyati yang merupakan bagian anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). "Pasal 14 tentang pidana, kenapa hanya tertulis terpidana 5 tahun, bukan 1 atau 2 tahun? Bagaimana dengan terpidana yang masih harus pakai SKCK? Sementara di situ sudah ada catatannya?" Anis, Partai Gerindra, mengajukan pertanyaan dan beliau menjadi penanya ketiga, "Pasal 14 ayat 4 huruf d, harus mengundurkan diri dari calon terpilih, kaitannya dengan Pasal 14 ayat 2 huruf q. Selain itu Pasal 19 huruf c tentang pejabat sementara." Jawaban-jawaban diberikan oleh para narasumber, ditambah dengan Desy Arisandi, "Kalau mau mencantumkan gelar S2, maka otomatis mengikut gelar S1. Dalam PKPU 8, yang dilihat adalah pasal yang diancamkan." Tambahan jawaban tentang ancaman hukuman 5 tahun, dijelaskan oleh Wishnu Hayu. "Ancamannya 5 tahun, harus tahu filosofisnya. Mantan narapidana sebenarnya tidak boleh maju sebagai calon, tetapi ini terkait HAM, setiap orang bisa bebas memilih dan dipilih." [RKR]


Selengkapnya
707

Bersama Bappeda, KPU Kabupaten Bombana Selenggarakan Sosialisasi dan Kelas Pemilihan Harmonisasi Visi, Misi, dan Program Bapaslon Sesuai RPJPD pada Pilkada Bombana 2024

KPU Kabupaten Bombana menindaklanjuti Surat KPU nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024 tentang Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Bekerjasama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, yang hadir langsung sebagai narasumber.  Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Istana, Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah. Hadir dalam kegiatan, dari unsur Bawaslu Kabupaten Bombana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bombana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Dandim 1431 Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana, dan yang paling utama terkait adalah dari kalangan partai politik se-Kabupaten Bombana.  Tepat pada Selasa (30/07/2024), dimulai pada pagi hari, sekitar pukul 09.30 WITA, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mendengarkan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Nurhaeni, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, sebagai MC. Sedangkan atasan langsungnya, Rizky Kurnia Rahman, sebagai pembaca doa dan moderator seperti biasa. Tahapan Krusial Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tahapan ini adalah hal yang krusial dalam syarat pencalonan. "Syarat bagi pasangan calon untuk melakukan harmonisasi RPJPD." Hasdin juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan di KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua KPU yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana ini berujar, "Pilkada ini adalah ruang konflik yang dilegitimasi negara. Yang lalu, sengketa bakal calon perseorangan di Bawaslu dua kali, tetapi tetap tidak memenuhi syarat." Tentang dukungan partai politik dalam tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, Hasdin berkata, "Dari perolehan kursi, tidak ada partai yang bisa mengusung sendiri, harus gabungan partai." Terkait dengan harapan dari kegiatan tersebut, Hasdin ingin ada umpan balik setelah penyampaian materi. Terakhir, Hasdin mengingatkan, "Untuk calon terpilih, harus diperhatikan betul LHKPN." Kepala Bappeda Kabupaten Bombana diberikan kesempatan untuk memberikan materi. Sebelum nantinya akan ada sesi tanya jawab sebagai pendalaman dari materi.  Sesi Diskusi dan Tanya Jawab Awal presentasi adalah dari Hasdin Nompo. Melalui Powerpoint yang ditampilkan dibantu oleh Laode Farid Ma'ruf, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  Ada beberapa pertanyaan yang dikemukakan oleh hadirin pada sesi diskusi dan tanya jawab. Moderator membuka satu sesi terlebih dahulu. Penanya pertama adalah Anis dari Partai Gerindra. "RPJPD ini berakhir Agustus 2024. Regulasi yang mengatur pendaftaran, bagaimana menyesuaikan dengan RPJPD? Bagaimana pula penjelasan teknis tentang keberlanjutan?" Penanya kedua, Arman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "RPJPD ini jangka panjang selama 25 tahun, sementara yang akan memimpin ini lima tahun, bagaimana pelaksanaannya?" Salah seorang hadirin dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan pertanyaan, "Bagaimana cara penilaiannya untuk visi dan misi ini terkait RPJPD?" Sedangkan pertanyaan keempat, Wishnu dari Kejaksaan Negeri Bombana, "Jika visi dan misi tidak sesuai, apakah akan ditolak KPU?" Kepala Bappeda Kabupaten Bombana setelah diberikan kesempatan oleh moderator memberikan jawaban, "RPJPD 1 pada tahun 2005-2025. Untuk selanjutnya 2025-2045. Masa transisi ini mengaju ke RPD atau Rencana Pembangunan Daerah. RPJPD ini 20 tahun, output dari RPJPD menjadi RPJMD. Dokumen tentang RPJPD akan dishare melalui KPU. Setelah itu, wewenangnya KPU untuk menjadi persyaratan atau penilaian." Desy Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, ikut memberikan jawaban, "KPU butuh surat pernyataan dan naskah fisiknya. Penelitian syarat administrasi, ini masa penelitian oleh KPU. Surat pernyataan ada lima poin dan poin 5 menyangkut kesesuaian dengan RPJPD." Tambahan Jawaban Hasdin Nompo menambahkan jawaban dari Desy. "PKPU Nomor 8 Tahun 2024, memang tidak ada indikator penilaian, tetapi KPU akan melihat kesesuaian. Untuk partai politik, tidak usah terlalu kaku, termasuk jumlah kata pada visi-misi. Untuk penilaian KPU nantinya, bisa MS, bisa juga TMS." Husrifnah Rahim, Kepala Bappeda, masih melengkapi jawaban yang sudah tadi dikemukakan, "Pekan depan sudah pembahasan, jadi semoga bisa lebih cepat." Zulfikar, Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, memberikan tanggapannya, "Perbawaslu sampai saat ini belum ada untuk mengawasi PKPU 8 Tahun 2024. Bawaslu akan melakukan bimtek internal untuk mengetahui titik-titik krusial dalam PKPU 8 Tahun 2024. Peserta kampanye mohon untuk tidak menyinggung SARA, apalagi di Bombana ini bisa terpancing. Harapannya ada alat ukur visi dan misi agar bisa leable." Antara Desy dan Hasdin saling melengkapi jawaban. Kata Desy, "Nanti akan ada petunjuk teknis terkait visi dan misi ini. KPU akan membentuk helpdesk pencalonan bersama instansi Bappeda dan Bawaslu juga." Sedangkan Hasdin berujar, "Harmonisasi ini agar pasangan calon bisa melakukan koordinasi dengan Bappeda Bombana. Terkait konsultasi atau undangan dari pihak peserta Pilkada, tentu Bawaslu punya mekanisme." [RKR]  


Selengkapnya