
Gandeng Beberapa Narasumber, KPU Kabupaten Bombana Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Dalam rangka menghadapi pencalonan dalam Pilkada Bombana bulan depan atau bulan Agustus 2024, KPU Kabupaten Bombana menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Hotel Istana kembali yang berada di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Rabu (31/7/2024).
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo. Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini, terutama bagi partai politik yang akan menjadi peserta Pilkada Bombana 2024.
Hadirin yang menyempatkan diri berada di lokasi kegiatan adalah dari Badan Kesbangpol Kabupaten Bombana, DInas Dukcapil Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Dandim 1431 Bombana, rekan-rekan partai politik yang tidak banyak jumlahnya, dan rekan-rekan media.
KPU Kabupaten Bombana menggandeng beberapa narasumber, salah satunya adalah Tarzan, Kabid Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana. Menurutnya, "Pada Pemilu 2019 yang lalu, meninggal petugas Pemilu sebanyak 500 orang, tersebar di semua provinsi. Ini terjadi karena koma hepatikum, gangguan liver akibat kecapekan. Perlu ada upaya deteksi dini dan promosi kesehatan bagi petugas KPPS yang baru terpilih." Ujarnya.
Masih Tarzan melanjutkan, "Petugas KPPS akan ditanggung BPJS-nya. BPJS bisa dibackup oleh Pemda Bombana. Petugas KPPS harus sehat, jika tidak atau kurang sehat, akan diistirahatkan dulu. 22 kecamatan sudah terakreditasi bulan Juli kemarin. Potensi kerawanan terkait kesehatan ada di Kecamatan Matausu dan Poleang Tenggara."
Pada sesi pertama sebelum ishoma, tidak hanya dihadirkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, tetapi juga dari Polres Bombana. Adapun dari Polres Bombana yang menjadi narasumber adalah AKP Idham Syukri yang menjabat Kabag OPS. Pada intinya, Polres Bombana memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024.
Sesi Diskusi atau Tanya Jawab
Penanya pertama adalah Agustamin Saleko dari Lembaga Adat Tolaki (LAT). "Tensi Pilkada meningkat beberapa derajat dibandingkan Pemilu. Berikan langkah agar pemeriksaan kesehatan bisa benar-benar dipercaya masyarakat. SKBS berbayar, kasihan juga bagi KPPS."
Masih kesempatan bicara yang diberikan kepada Agustamin, "Sekarang masing-masing jaga kandang. Tidak seperti dulu, ketika ada kerawanan, bisa ditarik dari Konsel. Bagaimana bisa benar-benar memastikan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela?"
Hadirin yang diberikan waktu untuk bertanya kedua adalah Sri Mulyati dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). "Pengambilan SKCK secara online, apakah berlaku hanya ketika pencalonan atau khusus untuk calon?"
Sedangkan Anis dari Partai Gerindra menjadi penanya ketiga. "Apakah pelayanan kesehatan juga untuk saksi parpol, tidak hanya penyelenggara Pilkada? Suket narkoba apakah bisa juga diurus di RS Tanduale? Kita ini berburu waktu, bagaimana dengan pelayanan di RS? Apalagi waktu pendaftaran hanya tiga hari. Banyak yang ingin mendaftar penyelenggara, SKBS berbayar. Ini ada kepastian hukum karena ada perdanya. Berapa hari bisa jadi SKCK?"
Tarzan, menjawab berbagai pertanyaan tersebut. "Mengenai netralitas dalam memeriksa calon ini harus dijaga, para dokter dan tenaga kesehatan sudah disumpah. Pemeriksaan SKBS ada tiga, yaitu: asam urat, kolesterol, dan gula darah. Ini pemeriksaannya terbatas di Puskesmas. Ada trik nantinya untuk bisa meringankan biaya tiga tes ini. Jika ada masyarakat yang tidak mampu untuk BPJS, maka akan dibantu, jadi tidak hanya KPPS. Yang penting warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP."
Lanjut Tarzan, "Saksi parpol jika bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu, juga akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. Kalau sudah ditetapkan oleh KPU Bombana, maka pelayanan kesehatan di RS tidak memandang hari kerja."
Idham Syukri menjelaskan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, "UU Nomor 2 Tahun 2022, kepolisian tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau ada indikasi tidak netral anggota kepolisian, maka silakan sampaikan ke Polres. Di Polres, diperintahkan untuk tiap hari razia miras. Waktu penerbitan SKCK 5-10 menit selesai, karena semuanya sudah serba online."
Lanjut Sesi Diskusi
Kegiatan ditunda untuk istirahat, makan, dan sholat, sampai pukul 13.30 WITA. Narasumber berikutnya yang hadir adalah Wishnu Hayu K, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bombana, dan Irpan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana. Sebelum yang lain, Desy Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan materinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana menjadi pemateri setelah Desy. Tentu yang dibahas tidak jauh dari aspek pengawasan dalam tahapan pencalonan Pilkada Bombana 2024 ini. M
Sebelum benar-benar memasuki sesi diskusi, dipersilakan selanjutnya oleh moderator, yaitu: Wishnu Hayu. Beliau membuka dengan canda agar suasana lebih cair.
Masing-masing sesudah memberikan pemaparan materi, masih dengan media Powerpoint, dilanjutkan diskusi atau tanya jawab dari hadirin.
Penanya pertama, Syahrul dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Bagaimana dengan pencantuman nama gelar akademik. Jika akan mencantumkan gelar S2, apakah harus dengan S1?"
Yang kedua, penanya seorang ibu bernama Sri Mulyati yang merupakan bagian anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). "Pasal 14 tentang pidana, kenapa hanya tertulis terpidana 5 tahun, bukan 1 atau 2 tahun? Bagaimana dengan terpidana yang masih harus pakai SKCK? Sementara di situ sudah ada catatannya?"
Anis, Partai Gerindra, mengajukan pertanyaan dan beliau menjadi penanya ketiga, "Pasal 14 ayat 4 huruf d, harus mengundurkan diri dari calon terpilih, kaitannya dengan Pasal 14 ayat 2 huruf q. Selain itu Pasal 19 huruf c tentang pejabat sementara."
Jawaban-jawaban diberikan oleh para narasumber, ditambah dengan Desy Arisandi, "Kalau mau mencantumkan gelar S2, maka otomatis mengikut gelar S1. Dalam PKPU 8, yang dilihat adalah pasal yang diancamkan."
Tambahan jawaban tentang ancaman hukuman 5 tahun, dijelaskan oleh Wishnu Hayu. "Ancamannya 5 tahun, harus tahu filosofisnya. Mantan narapidana sebenarnya tidak boleh maju sebagai calon, tetapi ini terkait HAM, setiap orang bisa bebas memilih dan dipilih." [RKR]