Rakor Terkait Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Dalam rangka memahamkan kepada jajaran badan adhock Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Bombana mengadakan rapat koordinasi (rakor). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Tanduale, kompleks kantor Bupati Bombana, pada Sabtu (20/7/2024) mulai pukul 09.00 WITA. KPU Kabupaten Bombana mengundang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggara, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner KPU Kabupaten Bombana yang hadir sekaligus memberikan materi dan pengarahan adalah Desi Arisandy (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Aminuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Dasril (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi). Pada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bombana hadir Edyhasri, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu tentu saja dibantu dengan para staf yang lainnya. Sementara itu, Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat tidak bisa hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Kendari dalam rangka persiapan pengadaan dan pengelolaan logistik Pilkada Tahun 2024. Beliau juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kabupaten Bombana. Membahas Verifikasi Faktual Dalam rundown kegiatan, dicantumkan akan membahas tentang verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual adalah tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada. Jajaran badan adhock perlu juga dipahamkan tentang tahapan tersebut jika nanti betul-betul ada perintah dan arahan dari pimpinan. Berikut adalah dokumentasi dari kegiatan tersebut: Pada bagian di bawah ini adalah dokumentasi para peserta yang mengambil seminar kit setelah kegiatan diakhiri:
Selengkapnya