Bersama Bappeda, KPU Kabupaten Bombana Selenggarakan Sosialisasi dan Kelas Pemilihan Harmonisasi Visi, Misi, dan Program Bapaslon Sesuai RPJPD pada Pilkada Bombana 2024

KPU Kabupaten Bombana menindaklanjuti Surat KPU nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024 tentang Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Bekerjasama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, yang hadir langsung sebagai narasumber. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Istana, Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah. Hadir dalam kegiatan, dari unsur Bawaslu Kabupaten Bombana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bombana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, Polres Bombana, Dandim 1431 Bombana, Kejaksaan Negeri Bombana, dan yang paling utama terkait adalah dari kalangan partai politik se-Kabupaten Bombana. 

Tepat pada Selasa (30/07/2024), dimulai pada pagi hari, sekitar pukul 09.30 WITA, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mendengarkan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024. Nurhaeni, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, sebagai MC. Sedangkan atasan langsungnya, Rizky Kurnia Rahman, sebagai pembaca doa dan moderator seperti biasa.

Tahapan Krusial

Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tahapan ini adalah hal yang krusial dalam syarat pencalonan. "Syarat bagi pasangan calon untuk melakukan harmonisasi RPJPD."

Hasdin juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan di KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua KPU yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana ini berujar, "Pilkada ini adalah ruang konflik yang dilegitimasi negara. Yang lalu, sengketa bakal calon perseorangan di Bawaslu dua kali, tetapi tetap tidak memenuhi syarat."

Tentang dukungan partai politik dalam tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, Hasdin berkata, "Dari perolehan kursi, tidak ada partai yang bisa mengusung sendiri, harus gabungan partai."

Terkait dengan harapan dari kegiatan tersebut, Hasdin ingin ada umpan balik setelah penyampaian materi. Terakhir, Hasdin mengingatkan, "Untuk calon terpilih, harus diperhatikan betul LHKPN."

Kepala Bappeda Kabupaten Bombana diberikan kesempatan untuk memberikan materi. Sebelum nantinya akan ada sesi tanya jawab sebagai pendalaman dari materi. 

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Awal presentasi adalah dari Hasdin Nompo. Melalui Powerpoint yang ditampilkan dibantu oleh Laode Farid Ma'ruf, staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. 

Ada beberapa pertanyaan yang dikemukakan oleh hadirin pada sesi diskusi dan tanya jawab. Moderator membuka satu sesi terlebih dahulu. Penanya pertama adalah Anis dari Partai Gerindra. "RPJPD ini berakhir Agustus 2024. Regulasi yang mengatur pendaftaran, bagaimana menyesuaikan dengan RPJPD? Bagaimana pula penjelasan teknis tentang keberlanjutan?"

Penanya kedua, Arman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "RPJPD ini jangka panjang selama 25 tahun, sementara yang akan memimpin ini lima tahun, bagaimana pelaksanaannya?"

Salah seorang hadirin dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan pertanyaan, "Bagaimana cara penilaiannya untuk visi dan misi ini terkait RPJPD?"

Sedangkan pertanyaan keempat, Wishnu dari Kejaksaan Negeri Bombana, "Jika visi dan misi tidak sesuai, apakah akan ditolak KPU?"

Kepala Bappeda Kabupaten Bombana setelah diberikan kesempatan oleh moderator memberikan jawaban, "RPJPD 1 pada tahun 2005-2025. Untuk selanjutnya 2025-2045. Masa transisi ini mengaju ke RPD atau Rencana Pembangunan Daerah. RPJPD ini 20 tahun, output dari RPJPD menjadi RPJMD. Dokumen tentang RPJPD akan dishare melalui KPU. Setelah itu, wewenangnya KPU untuk menjadi persyaratan atau penilaian."

Desy Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, ikut memberikan jawaban, "KPU butuh surat pernyataan dan naskah fisiknya. Penelitian syarat administrasi, ini masa penelitian oleh KPU. Surat pernyataan ada lima poin dan poin 5 menyangkut kesesuaian dengan RPJPD."

Tambahan Jawaban

Hasdin Nompo menambahkan jawaban dari Desy. "PKPU Nomor 8 Tahun 2024, memang tidak ada indikator penilaian, tetapi KPU akan melihat kesesuaian. Untuk partai politik, tidak usah terlalu kaku, termasuk jumlah kata pada visi-misi. Untuk penilaian KPU nantinya, bisa MS, bisa juga TMS."

Husrifnah Rahim, Kepala Bappeda, masih melengkapi jawaban yang sudah tadi dikemukakan, "Pekan depan sudah pembahasan, jadi semoga bisa lebih cepat."

Zulfikar, Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, memberikan tanggapannya, "Perbawaslu sampai saat ini belum ada untuk mengawasi PKPU 8 Tahun 2024. Bawaslu akan melakukan bimtek internal untuk mengetahui titik-titik krusial dalam PKPU 8 Tahun 2024. Peserta kampanye mohon untuk tidak menyinggung SARA, apalagi di Bombana ini bisa terpancing. Harapannya ada alat ukur visi dan misi agar bisa leable."

Antara Desy dan Hasdin saling melengkapi jawaban. Kata Desy, "Nanti akan ada petunjuk teknis terkait visi dan misi ini. KPU akan membentuk helpdesk pencalonan bersama instansi Bappeda dan Bawaslu juga."

Sedangkan Hasdin berujar, "Harmonisasi ini agar pasangan calon bisa melakukan koordinasi dengan Bappeda Bombana. Terkait konsultasi atau undangan dari pihak peserta Pilkada, tentu Bawaslu punya mekanisme." [RKR]

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 707 Kali.