
Kegiatan Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Bombana Tahun 2024
Kegiatan perdana dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2024, KPU Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi yang berkaitan dengan bakal pasangan calon perseorangan. Acara ini digelar pada Rabu (24/04/2024) di Cafe Grand Lampusui, Kecamatan Rumbia, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Hadirin yang diundang cukup beragam, dari Polres Bombana, Dandim 1431 Bombana, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, LSM, termasuk pula organisasi masyarakat.
Winda Wulandari, MC, membuka acara dengan mengarahkan hadirin untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan pembacaan doa, seperti biasa, oleh Rizky Kurnia Rahman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Bombana.
Dalam sambutannya, Hasdin Nompo, Ketua KPU Kabupaten Bombana, menyampaikan bahwa ini adalah kegiatan perdana dalam konteks Pilkada Bombana yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
"Kegiatan ini sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat dan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan. Hal ini penting karena tidak melalui partai politik, tetapi dukungan masyarakat," kata Hasdin yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana ini.
Hasdin juga menyebutkan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan. "Dari DPT Pemilu terakhir, tahun 2024, ada 111.405 orang, dikali 10 persen, ditambah persebaran 50% plus satu dari jumlah kecamatan, yaitu: 12 kecamatan. Maka, harus dipenuhi minimal 11.141 orang."
Selain itu, ujar Hasdin juga akan ada LO atau perwakilan melalui mandat dari calon perseorangan. Informasi yang disampaikan Hasdin menyangkut pula rekruitmen PPK dan PPS untuk Pilkada Bombana 2024.
Mengenai alasan kegiatan sudah digelar untuk bakal pasangan calon perseorangan, Hasdin menyampaikan, "Calon perseorangan ini terlebih dahulu karena jalurnya panjang, tetapi penetapannya sama dengan yang dari partai politik."
Sesi Diskusi atau Tanya Jawab
Winda menutup acara pembukaan dan menyerahkannya kepada moderator, yaitu: Rizky Kurnia Rahman. Bertindak sebagai narasumber adalah Hasdin beserta Desi Arisandi, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Desi menyampaikan sekelumit tentang alur atau tahapan jalur perseorangan. Setelah itu, beliau mengembalikan ke moderator untuk dimulai sesi diskusi saja.
Rizky membuka satu sesi terlebih dahulu untuk tiga penanya. Setelah dibuka, penanya pertama, Abady Makmur. Beliau menanyakan tentang model B1 KWK Perseorangan yang harus memakai materai atau tidak, kaitannya dengan model pernyataan identitas, penyebaran syarat dukungan, dan bakal calon harus memenuhi syarat minimal tanggal 8-12 Mei atau tidak?
Penanya kedua mewakili organisasi Karang Taruna. Pertanyaan tentang Silon untuk Pilkada, ganda internal dan eksternal, dan tentang persebaran dukungan juga. Pertanyaan dari penanya ketiga adalah tentang bukti orang memberikan dukungan, termasuk tentang penggantian calon perseorangan selama tahapan dan bagaimana pengaruhnya dengan dukungan yang telah masuk?
Hasdin menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Beliau mengurai bahwa dalam model B1 KWK belum ada materai, hanya foto KTP di kiri atas. "Sampai tanggal 5 Mei nanti, masih dipakai aturan yang lama."
Tentang Silon, Hasdin mengatakan, "Silon pasti ada dan dibuatkan pula akun untuk calon perseorangan. Kemudian, jika ganti pasangan calon, maka otomatis mengganti B1 KWK."
Sesi diskusi masih terus berlanjut, akan tetapi karena belum ada panduan atau petunjuk yang lebih detail dari KPU RI, maka pertanyaan-pertanyaan yang ada dijawab sesuai regulasi yang ada. Selain itu, masih baru dibahas tentang syarat minimal dan persebaran dukungan, jadi belum bisa terlalu jauh. Demikian ujar Hasdin.
Acara ditutup menjelang waktu Dzuhur, para panitia dan peserta makan siang sambil beristirahat, ada juga bincang-bincang ringan seputar Pilkada Bombana 2024 dalam istirahat tersebut.