Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan ada 7 jenis tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah gratifikasi. Penyakit yang satu ini memang kerap melanda dalam dunia birokrasi kita. Apalagi berkaitan dengan pejabat negara atau pejabat publik yang notabene pelayan masyarakat.
Sebagai bagian dari lembaga negara yang sifatnya nasional, tetap, dan mandiri, Komisi Pemilihan Umum harus menghindarkan diri dari gratifikasi. Beban kerja lembaga ini tidak bisa terbilang ringan karena melayani seluruh rakyat Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya. Peluang untuk gratifikasi akan selalu ada bagi para aparaturnya sampai ke tingkat yang paling bawah.
KPU RI melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI nomor: 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021, mewujudkan upaya pencegahan gratifikasi tersebut.
Pada hari Selasa (07/21/2021), berdasarkan surat di atas, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan untuk semua satker KPU di provinsi ini. Undangan ditujukan untuk komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf masing-masing satuan kerja (satker).
Acara dimulai pada pukul 10.30 WITA. Sempat ada kekhawatiran di pihak KPU Kabupaten Bombana karena terjadi pemadaman listrik sejak pagi, sebelum masuk kantor. Namun, menjelang acara dimulai, listrik sudah menyala kembali. Arahan dari Ketua KPU Kabupaten Bombana, Aminuddin, bahwa seluruh jajaran harus menghadiri acara tersebut di ruang aula, lantai dua kantor.
Pengantar dari Komisioner KPU RI
Acara dibuka oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asyari. Namun, sebelum membuka, beliau menyampaikan petuah, arahan, atau petunjuk bagi seluruh peserta webinar. Salah satu yang terpenting menurut beliau adalah budaya literasi.
"Kita jangan bosan-bosan untuk membaca UU Nomor 7 tentang Pemilu. Ibaratnya itu adalah kitab suci bagi kita karena mengatur sampai kelembagaan kita."
Tidak hanya undang-undang tersebut, Hasyim melanjutkan "santapan" berikutnya untuk para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di wilayah Sulawesi Tenggara ini, "Kemudian membaca peraturan KPU. Membaca segala undang-undang karena kita termasuk aparat negara. Tidak kalah pentingnya adalah peraturan DKPP."
Hasyim juga menyinggung tentang kinerja lembaga KPU. Apa yang bisa menjadi indikatornya? Terkait hal itu, beliau berujar, "Khusus untuk para sekretaris harus melaporkan keuangan dalam forum resmi internal. Agar bisa tahu, uang kita tinggal berapa? Dan, kita bisa tahu kinerja kita dari serapan anggaran."
Menjelang berakhirnya penyampaian, beliau memberikan nasihat, "Hendaknya kita itu menjaga diri dan keluarga. Penjagaan diri ini sifatnya bukan fardu kifayah, tetapi fardu ain. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan pada diri masing-masing."
Pemaparan dari Narasumber
Pejabat yang membawakan materi pada webinar pagi menjelang siang ini adalah Novy Hasbhy Munnawar. Beliau adalah Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI. Materi yang diberikan melalui media Powerpoint. Menggunakan fitur share screen yang sudah ada dalam aplikasi Zoom, sebagaimana sering digunakan sebagai media webinar.
Novy menjelaskan ada 14 dasar hukum tentang KPU dan tindak pidana korupsi. Gratifikasi sebagai bagian dari tipikor bisa berwujud: uang atau setara uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lain-lain.
Ternyata, gratifikasi itu berbeda dengan suap dan pemerasan. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional). Contoh mudahnya: seorang pengusaha memberikan hadiah kepada seorang PNS karena merasa terbantu dengan proses perizinan dari pengusaha.
KPU RI, menurut Novy, telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dalam pelaporan gratifikasi, ternyata tidak harus semua dilaporkan. Ambil contoh, kegiatan seminar. Peserta yang semuanya PNS mendapatkan seminar kit, pulpen, buku catatan kecil, sampai konsumsi, maka itu bukan termasuk gratifikasi yang harus dilaporkan.
Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi
Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 tersebut, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbentuk juga di KPU kabupaten/kota dengan empat unsur, yaitu: pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota.
Bagaimana dengan pelaporan gratifikasi sendiri? Novy memberikan petunjuk pelaporan gratifikasi bisa disampaikan ke UPG secara langsung, surat, atau email. Petugas UPG akan melakukan verifikasi awal. Jika berdasarkan verifikasi awal tersebut, laporan gratifikasi harus diteruskan ke KPK, maka akan dikirimkan untuk ditindaklanjuti.
Membahas Benturan Kepentingan
Menurut definisi yang ada dari Novy, benturan kepentingan adalah situasi yang mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Ada cukup banyak jenis benturan kepentingan. Sedangkan penyebabnya bisa dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi.
Acara webinar ini disambung juga dengan sesi diskusi hingga berakhir sekitar pukul 12.45 WITA. Para peserta di KPU Kabupaten Bombana yang terdiri dari: Aminuddin sebagai Ketua, diikuti pula Kasjumriati dan Safril, keduanya adalah Anggota KPU Kabupaten Bombana.
Ditambah dengan Sekretaris, Andi Agusaling, bersama para kasubbag, dan para staf dari kalangan PNS. Mereka mendapatkan ilmu dan wawasan baru tentang gratifikasi dan benturan kepentingan. Acara juga tetap menarik dengan suguhan air mineral serta kacang agar para peserta tetap semangat dan tidak mengantuk. Webinar rampung dengan pembagian link absen dan materi dari Novy.
Selengkapnya