Berita Terkini

652

Apel Pagi Pertama di Tahun 2022

Cuaca yang sangat cerah, setelah beberapa hari Bombana diguyur hujan dan mendung yang menggantung, membuat pelaksanaan apel pagi di depan kantor KPU Kabupaten Bombana hari ini, Senin (03/01/2022) berlangsung lancar. Terlebih, apel pagi ini adalah yang pertama kalinya di tahun baru 2022. Aminuddin, Ketua, sebagai penerima apel pagi. Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Bombana lain yang hadir adalah Soeherman yang memegang Divisi Hukum dan Pengawasan. Andi Agusaling, Sekretaris, sudah hadir pula.  Dalam pengarahannya, setelah mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan sholawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalalm, Aminuddin menekankan sasaran kinerja. Penekanan tersebut pada aspek kelembagaan dan personal.  "Setiap kita, seperti yang saya tahu, mempunyai sasaran kinerja. Kalau sasaran kinerja kita di tahun 2021 belum bagus, perlu kita tingkatkan. Kalau sudah ada yang bagus, dipertahankan." Aminuddin juga mengatakan bahwa kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan tahun ini. Oleh karena itu, beliau berujar, "Hendaknya kita meningkatkan kompetensi diri dalam menghadapi Pemilu 2024. Meningkatkan kualitas diri, membaca peraturan-peraturan yang ada, agar nantinya ketika tahapan sudah dimulai, kita siap." Secara pribadi, Aminuddin juga mengajak agar seluruh yang hadir untuk mendukung dan mendoakan Iwan Rompo, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang maju untuk mengikuti seleksi KPU RI. Alasannya, Iwan Rompo mempunyai ikatan emosional juga dengan KPU Kabupaten Bombana.  "Pak Iwan Rompo adalah pertama dan satu-satunya dari Sulawesi Tenggara yang lolos 28 besar. Harapannya bisa masuk ke dalam 14 besar dari seleksi di DPR RI." Untuk apel kali ini, pemimpin apel pagi adalah Masdar, staf Subbagian Hukum, yang sudah lama belum bertindak kembali di posisi tersebut karena ada roling personil. Sedangkan untuk yang mengikuti apel, semua PNS terlibat dan hadir. 


Selengkapnya
657

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021

Setahun terakhir ini, ada penambahan data pemilih sebanyak 2.448 orang, meliputi 477 laki-laki dan perempuan sebanyak 1.971. Pindah masuk 1.477 orang dan yang meninggalkan Kabupaten Bombana 2.197 orang. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar kemarin, hari Senin (27/12/2021) sekitar pukul 10.00 WITA oleh Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, Muh. Safril. Rapat yang dilaksanakan di lantai dua atau ruang aula kantor KPU Kabupaten Bombana tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Bombana secara lengkap. Selain Safril, hadir Aminuddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana, berikutnya adalah Abdi Mahatma, Soeherman, dan Kasjumriati Kadir. Pada jajaran sekretariat, yang selalu setia mendampingi komisioner adalah Andi Agusaling sebagai Sekretaris. Beliau dibantu oleh Kasubbag Program dan Data, Bachtiar Laji dengan beberapa stafnya.  Mengundang Instansi Lain Rapat ini dilaksanakan dengan mengundang instansi-instansi dan stakeholders terkait. Tercatat dalam daftar undangan yang datang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Bombana. Berikut juga Bawaslu Bombana. Satu lagi dari perwakilan partai politik, dari Partai Gerindra. Agar rapat bisa berjalan dengan tertib dan baik, maka perlu dibuka secara resmi pula. Aminuddin membuka rapat sekaligus memberikan sambutan. Beliau mengatakan bahwa rapat pleno kali ini masih mengacu kepada regulasi dari KPU RI, yaitu: surat nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tanggal 21 April 2021. Surat tersebut yang mengubah surat sebelumnya dengan nomor: 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. Muh. Safril yang mendapatkan giliran berikutnya menyampaikan data pemilih dari bulan Februari hingga Desember 2021. Beliau menyebutkan dengan total pemilih, jumlah pemilih baru, jumlah TMS (meninggal, ganda, pindah domisili, di bawah umur, status TNI/Polri, dan jumlah ubah data). Pada bulan Februari 2021 tercatat sebanyak 103.021, sedangkan untuk Desember 2021 adalah 103.317 orang. Jadi ada penambahan sebesar 296 orang selama kurun waktu tersebut.  Kordiv yang berasal dari Pulau Kabaena ini menyebutkan sumber-sumber data yang diperoleh, seperti: pemilih baru didapatkan datanya dari BIP (Buku Induk Penduduk). Tanggapan masyarakat juga perlu sebagai dasar untuk data TMS. Sedangkan untuk ubah data, sumbernya dari hasil temuan internal dan BIP juga.  Hasil Perhitungan Penjabaran jumlah pemilih untuk periode bulan Desember 2021 yang mencapai 103.317 meliputi: pemilih laki-laki sebanyak 51.531 (lima puluh satu lima tiga satu) dan untuk perempuan sejumlah 51.786 (lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam). Pemilih-pemilih tersebut tersebar di 22 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bombana.  Melihat tren perkembangan jumlah pemilih dari sejak 2019 silam, selama dua tahun, tidak banyak kenaikan yang terjadi. Pada Pemilu 2019, pemilih di Bombana mencapai 100.439 orang. Setelah masuk di akhir tahun 2021, kenaikannya hanya sebesar 2.878 orang. Tentu saja, data pada akhir tahun 2021 tersebut masih harus diuji akurasinya karena sumber datanya belum tervalidasi sampai ke tingkat desa.  Validasi data pemilih yang lebih jitu hanya bisa dilakukan ketika tahapan Pemilu dimulai. Untuk saat ini, tahapan belumlah berlangsung. Data-data yang diperoleh oleh KPU Kabupaten Bombana berasal dari Dinas Dukcapil Bombana dan laporan masyarakat atau yang ditemukan informasinya. Itulah yang tiap bulan dilaporkan ke publik melalui media-media yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Bombana.  Penambahan pemilih baru khusus di bulan Desember 2021 ini adalah 203 orang, laki-laki 92 dan perempuan 111 orang. Sementara untuk yang TMS sebesar 16 laki-laki dan 17 perempuan, sehingga totalnya adalah 33 orang. Pada akhir rapat ini ditandai dengan penyerahan berita acara kepada partai politik, Bawaslu Bombana, dan Dinas Dukcapil Bombana. Tidak lupa disampaikan melalui berita ini, sebuah pesan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bombana agar lebih aktif memberikan saran/tanggapan demi mendapatkan data pemilih yang lebih akurat dan berkualitas. 


Selengkapnya
648

Apel Pagi Terakhir di Tahun 2021

Menjelang berakhirnya tahun 2021, tetap diselenggarakan apel pagi di depan kantor KPU Kabupaten Bombana. Bertindak sebagai penerima apel adalah Andi Agusaling, SP, Sekretaris KPU Kabupaten Bombana.  "Pada akhir tahun ini, harap diperhatikan kerja-kerja yang biasanya ada di akhir tahun, seperti laporan keuangan dan sebagainya." Kata Andi Agusaling dalam pengarahannya.  Terkait dengan pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Andi Agusaling berujar, "Sesuai dengan permintaan Pak Sekjen, bahwa tenaga honorer minimal honornya sama dengan UMK, maka di sini nanti akan disesuaikan." Tidak hanya tentang pegawai honorer yang sering juga disebut PPNPN tersebut, Sekretaris berpangkat IV/a ini juga menyasar PNS.  "Hendaknya setiap PNS harus ada kerja dan tugasnya. Sebab, kalau tidak, akan dimutasi ke tempat lain yang kurang pegawainya, ini kata Pak Sekjen." Setelah apel pagi kali ini, pada jam 10.00 WITA akan dilaksanakan rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk itu, Andi Agusaling juga menghimbau agar personil yang terlibat mempersiapkan diri. Dari 16 PNS yang ada di kantor KPU Kabupaten Bombana, empat PNS tidak hadir. Tiga izin dan satu tanpa keterangan. 


Selengkapnya
671

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan ada 7 jenis tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah gratifikasi. Penyakit yang satu ini memang kerap melanda dalam dunia birokrasi kita. Apalagi berkaitan dengan pejabat negara atau pejabat publik yang notabene pelayan masyarakat.  Sebagai bagian dari lembaga negara yang sifatnya nasional, tetap, dan mandiri, Komisi Pemilihan Umum harus menghindarkan diri dari gratifikasi. Beban kerja lembaga ini tidak bisa terbilang ringan karena melayani seluruh rakyat Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya. Peluang untuk gratifikasi akan selalu ada bagi para aparaturnya sampai ke tingkat yang paling bawah.  KPU RI melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI nomor: 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021, mewujudkan upaya pencegahan gratifikasi tersebut.  Pada hari Selasa (07/21/2021), berdasarkan surat di atas, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan untuk semua satker KPU di provinsi ini. Undangan ditujukan untuk komisioner, sekretaris, kasubbag, dan staf masing-masing satuan kerja (satker).  Acara dimulai pada pukul 10.30 WITA. Sempat ada kekhawatiran di pihak KPU Kabupaten Bombana karena terjadi pemadaman listrik sejak pagi, sebelum masuk kantor. Namun, menjelang acara dimulai, listrik sudah menyala kembali. Arahan dari Ketua KPU Kabupaten Bombana, Aminuddin, bahwa seluruh jajaran harus menghadiri acara tersebut di ruang aula, lantai dua kantor.  Pengantar dari Komisioner KPU RI Acara dibuka oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asyari. Namun, sebelum membuka, beliau menyampaikan petuah, arahan, atau petunjuk bagi seluruh peserta webinar. Salah satu yang terpenting menurut beliau adalah budaya literasi.  "Kita jangan bosan-bosan untuk membaca UU Nomor 7 tentang Pemilu. Ibaratnya itu adalah kitab suci bagi kita karena mengatur sampai kelembagaan kita." Tidak hanya undang-undang tersebut, Hasyim melanjutkan "santapan" berikutnya untuk para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di wilayah Sulawesi Tenggara ini, "Kemudian membaca peraturan KPU. Membaca segala undang-undang karena kita termasuk aparat negara. Tidak kalah pentingnya adalah peraturan DKPP." Hasyim juga menyinggung tentang kinerja lembaga KPU. Apa yang bisa menjadi indikatornya? Terkait hal itu, beliau berujar, "Khusus untuk para sekretaris harus melaporkan keuangan dalam forum resmi internal. Agar bisa tahu, uang kita tinggal berapa? Dan, kita bisa tahu kinerja kita dari serapan anggaran." Menjelang berakhirnya penyampaian, beliau memberikan nasihat, "Hendaknya kita itu menjaga diri dan keluarga. Penjagaan diri ini sifatnya bukan fardu kifayah, tetapi fardu ain. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan pada diri masing-masing." Pemaparan dari Narasumber Pejabat yang membawakan materi pada webinar pagi menjelang siang ini adalah Novy Hasbhy Munnawar. Beliau adalah Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI. Materi yang diberikan melalui media Powerpoint. Menggunakan fitur share screen yang sudah ada dalam aplikasi Zoom, sebagaimana sering digunakan sebagai media webinar.  Novy menjelaskan ada 14 dasar hukum tentang KPU dan tindak pidana korupsi. Gratifikasi sebagai bagian dari tipikor bisa berwujud: uang atau setara uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan fasilitas lain-lain.  Ternyata, gratifikasi itu berbeda dengan suap dan pemerasan. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional). Contoh mudahnya: seorang pengusaha memberikan hadiah kepada seorang PNS karena merasa terbantu dengan proses perizinan dari pengusaha. KPU RI, menurut Novy, telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dalam pelaporan gratifikasi, ternyata tidak harus semua dilaporkan. Ambil contoh, kegiatan seminar. Peserta yang semuanya PNS mendapatkan seminar kit, pulpen, buku catatan kecil, sampai konsumsi, maka itu bukan termasuk gratifikasi yang harus dilaporkan.  Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 tersebut, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbentuk juga di KPU kabupaten/kota dengan empat unsur, yaitu: pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota. Bagaimana dengan pelaporan gratifikasi sendiri? Novy memberikan petunjuk pelaporan gratifikasi bisa disampaikan ke UPG secara langsung, surat, atau email. Petugas UPG akan melakukan verifikasi awal. Jika berdasarkan verifikasi awal tersebut, laporan gratifikasi harus diteruskan ke KPK, maka akan dikirimkan untuk ditindaklanjuti. Membahas Benturan Kepentingan Menurut definisi yang ada dari Novy, benturan kepentingan adalah situasi yang mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Ada cukup banyak jenis benturan kepentingan. Sedangkan penyebabnya bisa dari penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi. Acara webinar ini disambung juga dengan sesi diskusi hingga berakhir sekitar pukul 12.45 WITA. Para peserta di KPU Kabupaten Bombana yang terdiri dari: Aminuddin sebagai Ketua, diikuti pula Kasjumriati dan Safril, keduanya adalah Anggota KPU Kabupaten Bombana.  Ditambah dengan Sekretaris, Andi Agusaling, bersama para kasubbag, dan para staf dari kalangan PNS. Mereka mendapatkan ilmu dan wawasan baru tentang gratifikasi dan benturan kepentingan. Acara juga tetap menarik dengan suguhan air mineral serta kacang agar para peserta tetap semangat dan tidak mengantuk. Webinar rampung dengan pembagian link absen dan materi dari Novy.  


Selengkapnya
650

Apel Pagi: Kehadiran Masih Perlu Diperhatikan

Sempat ada kekhawatiran hujan akan turun, namun apel pagi hari ini, Senin (06/12/2021) pada pukul 08.00 WITA tetap bisa dilaksanakan sampai selesai. Bertindak sebagai penerima apel pagi, yang lalu adalah komisioner KPU Kabupaten Bombana, sekarang adalah Sekretaris, Andi Agusaling. Sedangkan pemimpin apel atau penata pasukan adalah Masdar, staf Subbagian Hukum, di bawah Kasubbag, Edyhasri. Titik poin dari penyampaian amanat Andi Agusaling adalah pada SDM atau jajaran sekretariat.  "Hendaknya para kasubbag dan staf memperhatikan jam masuk kantor. Jangan datang semau-maunya seperti kantor milik sendiri." Andi Agusaling memang menyampaikan contoh perilaku yang benar kepada para pegawai di bawahnya. "Absen tiap hari juga harus diperhatikan karena itu menjadi dasar untuk direkap Tunjangan Kinerja (Tukin)."  Masih dalam kesempatan yang sama, "Jika ada pegawai yang datang terlambat, hendaknya malu melihat pak ketua yang sudah datang." Saran Sekretaris yang berpangkat IV/a ini.  Setiap pegawai harusnya ada tugas masing-masing. "Tugas-tugas yang ada juga perlu diperhatikan. Kasubbag harus mengontrol para stafnya. Kalau perlu bikin rapat kasubbag dan bisa juga mengundang saya." Tambah beliau. Terkhusus kepada Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Syahruddin, Andi Agusaling memerintahkan agar setiap pegawai mengisi data Tapera sebagaimana surat edaran dari KPU RI pada tanggal 30 November 2021.  Para petugas apel pagi kali ini adalah Dasmin, Martak, dan Fitriah Amin. Dokumentasi diambil oleh Masykur dalam bentuk foto dan video.


Selengkapnya
654

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Bertempat di ruangan aula lantai dua kantor KPU Kabupaten Bombana, dilaksanakan rapat pleno tertutup Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode November 2021. Rapat ini dihadiri lengkap oleh semua komisioner KPU Kabupaten Bombana. Tidak terkecuali Sekretaris, Andi Agusaling, dan para kasubbag, serta beberapa staf di subbagian Program dan Data, serta satu orang staf dari subbagian Hukum. Rapat dipimpin oleh Ketua, Aminuddin. Selanjutnya, rapat diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Bombana yang menangani data pemilih, Safril. Penyampaian beliau disebutkan bahwa perbaikan data pemilih kali ini menggunakan aplikasi Sidalih sebagai pedomannya. Ditetapkan dalam rapat, jumlah pemilih periode bulan November 2021 sebanyak 103.147 (seratus tiga ribu seratus empat puluh tujuh). Pemilih laki-laki berjumlah 51.455 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima) dan pemilih perempuan berjumlah 51.692 (lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh dua). Para pemilih tersebut tersebar di 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana ini.  Pada data periode sebelumnya, yaitu: Oktober 2021, mencapai 103.376 (seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam). Dari perbandingan yang ada, jumlah data pemilih di bulan Oktober 2021 lebih banyak daripada bulan ini atau bulan November 2021. Sumber data pemilih ini didapatkan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bombana. Disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, lalu direkap hasilnya. Ada jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) pada bulan ini sebanyak 231. Laki-laki sebanyak 89 orang dan perempuan 142 orang. Data TMS tersebut terdiri atas jumlah data ganda, orang meninggal, dan pindah domisili. Sedangkan untuk pemilih baru pada bulan November ini berjumlah 2 laki-laki dan yang mengubah data adalah 1 laki-laki.  Sesi Diskusi atau Tanya Jawab Kasjumriati, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggaraan, menanyakan tentang penempatan data yang direkapitulasi. Data TMS yang ada merupakan data pindah domisili ke luar kabupaten ataukah hanya pindah antarkecamatan atau desa? "Jika pindah keluar kecamatan atau desa, mengapa dalam rekapnya berkurang dari bulan sebelumnya?" Tanya Kasjumriati. Bachtiar Laji, Kasubbag Program dan Data menjawab, "TMS untuk bulan ini merupakan TMS pindah domisili keluar kabupaten. Kami telah menyesuaikan jumlah antara data Capil dengan Sidalih. Jumlah ini telah kami sinkronkan dengan data sebelumnya." Rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat edaran Plt. Ketua KPU RI nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Selain itu, surat edaran Ketua KPU RI nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang perubahan surat nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.


Selengkapnya