
Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021
Bertempat di ruangan aula lantai dua kantor KPU Kabupaten Bombana, dilaksanakan rapat pleno tertutup Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode November 2021. Rapat ini dihadiri lengkap oleh semua komisioner KPU Kabupaten Bombana. Tidak terkecuali Sekretaris, Andi Agusaling, dan para kasubbag, serta beberapa staf di subbagian Program dan Data, serta satu orang staf dari subbagian Hukum.
Rapat dipimpin oleh Ketua, Aminuddin. Selanjutnya, rapat diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Bombana yang menangani data pemilih, Safril. Penyampaian beliau disebutkan bahwa perbaikan data pemilih kali ini menggunakan aplikasi Sidalih sebagai pedomannya.
Ditetapkan dalam rapat, jumlah pemilih periode bulan November 2021 sebanyak 103.147 (seratus tiga ribu seratus empat puluh tujuh). Pemilih laki-laki berjumlah 51.455 (lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima) dan pemilih perempuan berjumlah 51.692 (lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh dua). Para pemilih tersebut tersebar di 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana ini.
Pada data periode sebelumnya, yaitu: Oktober 2021, mencapai 103.376 (seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam). Dari perbandingan yang ada, jumlah data pemilih di bulan Oktober 2021 lebih banyak daripada bulan ini atau bulan November 2021.
Sumber data pemilih ini didapatkan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bombana. Disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, lalu direkap hasilnya. Ada jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) pada bulan ini sebanyak 231. Laki-laki sebanyak 89 orang dan perempuan 142 orang.
Data TMS tersebut terdiri atas jumlah data ganda, orang meninggal, dan pindah domisili. Sedangkan untuk pemilih baru pada bulan November ini berjumlah 2 laki-laki dan yang mengubah data adalah 1 laki-laki.
Sesi Diskusi atau Tanya Jawab
Kasjumriati, Anggota KPU Kabupaten Bombana Divisi Teknis Penyelenggaraan, menanyakan tentang penempatan data yang direkapitulasi. Data TMS yang ada merupakan data pindah domisili ke luar kabupaten ataukah hanya pindah antarkecamatan atau desa?
"Jika pindah keluar kecamatan atau desa, mengapa dalam rekapnya berkurang dari bulan sebelumnya?" Tanya Kasjumriati.
Bachtiar Laji, Kasubbag Program dan Data menjawab, "TMS untuk bulan ini merupakan TMS pindah domisili keluar kabupaten. Kami telah menyesuaikan jumlah antara data Capil dengan Sidalih. Jumlah ini telah kami sinkronkan dengan data sebelumnya."
Rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat edaran Plt. Ketua KPU RI nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Selain itu, surat edaran Ketua KPU RI nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang perubahan surat nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.