
Kegiatan Rakor Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Bombana untuk Pemilu 2024 dan Bimtek Silon dengan Stakeholders dan Parpol
Meskipun hari libur atau tanggal merah, tetapi untuk tahapan Pemilu 2024 hal itu bukan menjadi masalah. Sebab, yang dilihat adalah hari kalender dan bukan hari kerja.
Seperti yang terjadi pada pagi hingga sore hari ini, Ahad atau Minggu (30/04/2023), bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bombana.
Bersama stakeholders terkait dan khususnya partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Bombana diselenggarakan sebuah rapat koordinasi (rakor). Lebih tepatnya adalah Rakor Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penggunaan Silon DPRD.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari luar wilayah Bombana, yaitu dari Kendari. Beliau adalah Ade Suerani, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Bersama jajaran komisioner KPU Kabupaten Bombana, yaitu: Aminuddin sebagai ketua dan Soeherman serta Kasjumriati Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Sesuai dengan undangan, registrasi peserta dimulai jam 09.00 WITA. Acara baru dimulai satu jam kemudian. Dibuka oleh MC, Nurhaeni, yang merupakan staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Sementara yang membaca doa adalah atasan langsungnya, Rizky Kurnia Rahman.
Tahapan yang Sedang Berjalan
Sebelum Ade Suerani menyampaikan materi, penjabaran dari PKPU nomor 10 tahun 2023, Aminuddin menyampaikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa tahapan yang berjalan sekarang adalah berkaitan dengan tanggapan masyarakat pada DPS.
"DPS ini diberikan dalam bentuk PDF kepada parpol secara patut. Semua saluran bisa dicermati untuk melihat DPS ini. Menunggu sampai 2 Mei untuk tanggapan masyarakat. Kalau ada pergerakan data, maka menjadi DPS HP." Ujarnya.
Tentang tahapan teknis, Aminuddin menyampaikan juga bahwa pengajuan bakal calon oleh partai politik mengacu kepada nama bakal calon dan keterwakilan perempuan. Yang kedua adalah administrasi bakal calon.
Aminuddin memberikan pesan, khususnya kepada partai politik, "Harapannya, mengajukan jangan di menit-menit terakhir pendaftaran demi menghindari gangguan jaringan dan lain sebagainya."
Sementara itu, Ade Suerani memberikan pendalaman tentang sistem Pemilu, yaitu: proporsional terbuka pada pencalonan DPRD. Pengajuan 100 % di setiap dapil, setiap partai maksimal 100%. DCT ditetapkan tanggal 3 Oktober 2023 dan itu menjadi batas maksimal surat pengunduran diri sesuai aturan PKPU 10 tahun 2023.
Sesi Diskusi
Moderator pada kegiatan ini masih dipegang oleh Rizky Kurnia Rahman. Beliau membuka sesi pertama untuk tiga penanya.
Pertanyaan pertama dari Tamsir, Partai Amanat Nasional (PAN). Bertanya tentang surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Ketika tahun 2019 yang lalu dipisah, apakah sekarang jadi satu atau masih terpisah? Untuk surat keterangan bebas narkoba apakah di daerah masing-masing atau di daerah lain? Pertanyaan berikutnya masih Tamsir, adalah tentang Dapil 4, tentang keterwakilan perempuan di dapil tersebut.
Pertanyaan kedua datang dari Muhammad Irfan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bertanya tentang pengesahan atau legalisir KTP/KK, sudah pakai barcode, apakah masih perlu legalisir? Tentang ijazah, apakah dari mulai SD atau pendidikan terakhir? Dan, tentang legalisir, apakah di tahun ini, atau bisa dipakai legalisir tahun-tahun sebelumnya?
Pertanyaan ketiga, Anis, Partai Gerindra. Tentang kegandaan partai pada bakal calon. Apakah di KTP perlu diubah jenis pekerjaannya? Misalnya sudah mengundurkan diri, tetapi masih status PNS di KTP.
Ade Suerani menjawab beberapa pertanyaan tersebut. Kaitannya dengan surat keterangan sehat, KPU Bombana perlu bersurat ke Dinas Kesehatan untuk bertanya, faskes mana saja yang bisa menerbitkan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba?
"Boleh periksa di mana saja kalau tentang keterangan sehat ini," kata Ade.
KTP maupun KK tidak perlu dilegalisir, cukup fotokopinya saja. Mengenai legalisir ijazah, Ade mengatakan yang penting cap atau stempelnya basah, meskipun itu dari tahun-tahun yang lalu. "Asal bukan hasil scan ya, yang penting cap basah."
Keterwakilan perempuan yang menjadi pertanyaan dalam sesi diskusi ini dijawab oleh Aminuddin. Beliau menyebutkan pula tentang rumus-rumus dan susunan keterwakilan perempuan tersebut (zipper).
"Jika tiga orang bakal calon, harus ada minimal satu perempuan. Nomor urutnya bebas. Jika ada lima calon, perempuan jangan ditaruh di nomor urut 4 atau 5, karena itu pasti salah." Tuturnya.
Stakeholders atau tamu undangan yang hadir juga mengutarakan komentarnya. Perwakilan dari Polres Bombana mengatakan bahwa SKCK bisa datang langsung di Polres. Syaratnya membawa fotokopi KTP dan KK dan orangnya harus datang langsung untuk berfoto.
Kesempatan juga diberikan kepada Asrudin yang menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana. Beliau memberikan saran untuk menjelaskan lebih detail lagi tentang penempatan bakal calon perempuan. Saran tersebut ditanggapi oleh Aminuddin dan dijelaskan secara detail, berikut contohnya.
Sesi Pengenalan Silon DPRD
Pada sesi pertama ditutup pukul 12.30 WITA. Para peserta dan pemateri serta panitia dipersilakan untuk ishoma (istirahat, sholat, makan). Kegiatan baru dilanjutkan lagi pada pukul 13.50 WITA. Kali ini lebih khusus dengan para operator Silon partai politik. Diberikan materi oleh Rizky Kurnia Rahman, admin Silon KPU Kabupaten Bombana.
Melalui media Powerpoint, Rizky menjelaskan tentang fitur-fitur yang ada di Silon. Termasuk bisa mengecek kegandaan bakal calon dan bisa pula memantau tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Ada beberapa partai politik yang sudah diberikan akses oleh Rizky. Jika sudah seperti itu, maka para operator Silon partai politik bisa mulai bekerja memasukkan dokumen masing-masing bakal calon dan kerja lainnya.
Acara ditutup pada pukul 14.50. Sebelum ditutup, Aminuddin menyampaikan closing statement. "Silon ini adalah alat bantu agar dalam tahapan ini minim kertas yang digunakan. Bayangkan jika dalam proses pendaftaran membawa dokumen-dokumen yang cukup banyak ke kantor KPU Kabupaten Bombana."
Masing-masing operator Silon partai politik diminta data nomor telepon atau Whatsappnya untuk menjadi sarana komunikasi dengan helpdesk KPU Kabupaten Bombana. Selama 14 hari ke depan, helpdesk akan terus dibuka untuk melayani partai politik berkaitan dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bombana ini.