
Belajar Tentang Demokrasi dan Pemilu, SMP Negeri 02 Bombana Kunjungi KPU Kabupaten Bombana
Pada momen Pemilu 2019 yang lalu, SMP Negeri 02 Bombana pernah diundang oleh KPU Kabupaten Bombana. Kunjungan tersebut dalam rangka pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP).
Sedangkan, dalam tahapan awal Pemilu 2024 kali ini, kembali sekolah tersebut berkunjung. Kali ini khusus murid kelas 7A dan 7B sebanyak 30 anak. Bersama tiga orang guru, mereka datang dan memasuki aula kantor KPU Kabupaten Bombana tepat pukul 09.00 WITA.
Sambutan Guru
Rian Elfauza, guru Bahasa Inggris yang mendampingi para murid, mengatakan bahwa kunjungan kali ini dalam rangka program Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka.
"Maksud kedatangan kami ini, Pak, adalah bagaimana anak-anak memahami proses demokrasi, termasuk tentang Pemilu itu sendiri. Diharapkan nanti mereka jadi pemilih pemula yang baik." Kata Rian kepada dua orang komisioner KPU Kabupaten Bombana yang hadir.
Acara yang dimoderatori oleh Rizky Kurnia Rahman yang menjabat Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat ini dimulai dengan pemaparan dari Ketua KPU Kabupaten Bombana, Aminuddin.
Penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Bombana
"KPU ini menyasar 11 segmen pemilih," kata Aminuddin tentang sasaran KPU. Lanjutnya, "KPU ini ingin agar semua orang terlihat dalam Pemilu atau inklusif."
Aminuddin juga menyampaikan tentang tugas-tugas KPU, "KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ini memang perlu disampaikan."
Konsep demokrasi diuraikan oleh Aminuddin, "Adik-adik terserah menjadi apa, bebas, tetapi ada batasannya. Itulah perumpamaan demokrasi. Batasannya etika dan aturan atau regulasi."
Tentang aturan itu sendiri dalam Pemilu, Aminuddin menyebutkan tentang UU nomor 7 tahun 2017. Sedangkan untuk Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, beliau mengatakan aturannya adalah UU nomor 10 tahun 2016.
"Dari peraturan-peraturan tersebut, diturunkan menjadi Peraturan KPU atau PKPU," tambah Aminuddin.
Pembicara lainnya adalah Abdi Mahatma, Anggota KPU Kabupaten Bombana yang memegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas.
"Gambaran Pemilu itu, Anak-anak, adalah pemilihan ketua kelas. Pasti yang dipilih adalah dari kelas itu, tidak mungkin dari kelas lain, apalagi sekolah lain. Contoh pemilih ketua kelas oleh murid yang masuk daftar absen. Ibaratnya dalam Pemilu itu adalah daftar pemilih," ujar Abdi.
Beliau menambahkan tentang prinsip Pemilu. "Pemilu menganut prinsip LUBER. Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Pemilu itu dalam bahasa Inggrisnya, one man, one vote, one value."
Kondisi pemilih yang akan datang adalah generasi Z. Inilah yang diulas oleh Abdi, "Generasi Z itu dianggap anak kandungnya media sosial karena memang dikelilingi dengan gadget. Kadang tidak bisa membedakan dunia nyata dengan dunia maya. Tidak ingin tertinggal dengan yang viral. Generasi sekarang merasa tahu karena mencari informasi bisa cuma dari YouTube atau Google."
Tambah Abdi, "Generasi Z ini sudah dominan, mencapai 27,94%. Pesan untuk generasi Z adalah pilih konten-konten yang bagus dari media sosial."
Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, disebutkan Abdi, sebanyak 12 kali. "Untuk pertama kalinya, Pemilu dilaksanakan tahun 1955."
Masa jabatan orang yang terpillih dari Pemilu adalah selama lima tahun. Alasannya dikemukakan oleh Abdi, "Pemilu itu selama lima tahun agar mencegah orang berkuasa terlalu lama dan memberi kesempatan orang lain juga untuk berkuasa."
Sesi Diskusi
Ada enam penanya dalam sesi memberi pertanyaan dan jawaban ini. Mereka bertanya tentang hal-hal yang dikerjakan KPU, waktu pelaksanaan Pilkada Bombana, dan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati Bombana.
Aminuddin menjawab, "Pemilu itu dimulai dari perencanaan, lalu dibuat tahapannya. Kapan Pilkada Bombana? Nanti pada bulan November tahun 2024. Tanggalnya belum bisa ditentukan."
Ada pula murid yang bertanya tentang proses menjadi anggota KPU. Pada pertanyaan ini, hampir semua yang hadir tertawa. Abdi sambil tertawa ringan menjawab, "Untuk menjadi anggota KPU yang pertama adalah penuhi syaratnya. Minimal 30 tahun untuk di kabupaten. Memahami regulasi kepemiluan. Khusus untuk anggota KPU ini tidak boleh menanyakan pilihan orang lain, termasuk memberi tahu pilihannya."
Kegiatan ini berakhir sekitar pukul 10.40 WITA. Setelah ditutup oleh moderator, selanjutnya adalah sesi foto bersama. Sebenarnya, disampaikan agar setelah foto bersama, para murid tidak langsung pulang agar bisa melihat hasil-hasil Pemilu yang terpajang di dinding aula kantor. Namun, yang terjadi adalah mereka dengan cepat keluar kantor. [RKR]